Rebutan Lahan, PT. Araya Vs Tjandra Meirawati

suara-publik.com

KOTA MALANG (suara-publik.com)-Sengketa lahan seluas 3119 meter persegi di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing terus berlanjut. Tjandra Meirawati mengklaim sebaga pemiliki lahan tersebut berdasarkan SHM No. 371 tahun 2002, yang membeli dari ahli waris. Sedangkan rivalnya, PT. Araya Bumi Megah berdasarkan SHGB terbitan 2006, membeli dari John Pranowo berdasarkan putusan pengadilan.

Kini kasusnya makin memanas. Terbukti dengan adanya pemanggilan Kepala BPN Kota Malang ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Pemanggilan ini terkait adanya dugaan kasus pidana penyerobatan tanah yang dilakukan oleh pihak PT. Araya.

Menurut Suprapto Edy Winarko selaku Kaur Umum BPN Kota Malang saat dikonfirmasi mengatakan,memang untuk permasalahan ini pihaknya sudah menerima surat dari PTUN Surabayapada (20/12).

“Tetapi saya tidak berhak menjawab terkait permasalahan yang sedang terjadi, maka Kasi Sengketa Konflik Perkara (SKP) lah yang berhak untuk menjawab,” terangnya.

Bayu Chrisdianto, Kasubsi Sengketa, Konflik, dan Perkara Kantor Pertanahan Kota Malang saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/12) mengatakan pihak Intelkam Polresta Malang datang sekitar seminggu lalu dan meminta data yang berhubungan dengan sengketa lahan tersebut.

Lebih lanjut Bayu menerangkan, sengketa antara Tjandra Meirawati dan PT Araya Bumi Megah adalah perkara lama dan sudah masuk gugatan perdata.

"Saya lupa siapa yang menggugat. Seingat saya gugatan perdata ditingkat Kasasi dimenangkan Tjandra Meirawati. Selanjutnya PT Araya Bumi Megah melaporkan pidana Tjandra Meirawati ke Ditreskrimum Polda Jatim yang sampai sekarang tidak diketahui bagaiamana perkembangannya, karena pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang menunjuk saya mewakili untuk diperiksa sebagaisaksi," tandasnya.

Bayu mengakui baik sewaktu persidangan gugatan perdata dan pemeriksaan di Polda Jatim ada tumpang tindih sertifikat, meski secara teknis tidak boleh terjadi yang disebabkan kesalahan pada peta, karena waktu itu  belum menggunakan sistem peta tunggal.

Menurutnya BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Malang hanya sebagai lembaga pendaftar, dimana ada beberapa proses atau tahapan yang harus dilalui pemohon untuk mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik diantaranya surat keterangan lurah atau kepala desa dan unsur publisitas.

Ditanya soal adanya gugatan Tjandra Meirawati ke PTUN Surabaya pada Desember 2013 terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang menyusul terbitnya SHGB Nomor : 1181 atas nama PT Araya Bumi Megah di tahun 2004, Bayu menyatakan pihaknya menghormati proses hukum tersebut.

"Memang SHM milik Tjandra Meirawati terbit terlebih dahulu di tahun 2002, sedangkan SHGB milik Araya Bumi Megah terbit tahun 2006. Tjandra Meirawati membeli tanah itu dari ahli waris dan PT Araya Bumi Megah membeli dari John Pranowo berdasarkan putusan pengadilan. Namun yang berhak menguji secara materiil siapa pemilih sah lahan tersebut adalah pengadilan dan kami akan tunduk dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih baik masuk ke ranah hukum daripada ranah lainnya yang malah berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," bebernya.

Sedangkan menurut pihak PT. Araya yang diwakili Adi bagus selaku Mediarelation menandaskan, pihaknya sudah melakukan pembelian tanah tersebut sesuai dengan prosedur yang benar dan legal. “Sekitar kurang lebih 3 tahun lalu pihak kamimembeli tanah tersebut pada Jhon Pranowo. Setelah ada pengecekan dari pihak BPN Kota Malang dan mengatakan bahwa tanah tersebut bisa dibeli, maka pihak kamimembeli lahan tersebut,” akunya.

Ditambahkannya, “Setelah proses surat selesai pada 2004 dengan bukti kepemilikan SHGBnomer 1181/Purwodadi Kec. Blimbing Kota Malang, maka lahan seluas 3119 meter persegi itu, pihak kami langsung melakukan penguasaan pada lahan tersebut,” tuturnya.

Adi mengakui, permasalahan sengketa tanah ini sudah melalui sidang berkali-kali. Mulai sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang yang dimenangkan oleh pihak kami (PT. Araya), setelah itu Tjandra melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan akhirnya membuahkan hasil yang diharapkan dia.

“Tetapi kami melakukan banding ke Mahkamah Agung, dan tetap dimenangkan pihak Tjandra. Maka kami mengajukan PK ke pihak Mahkamah Agung untuk melakukan peninjauan kembali, dan akhirnya kami memenangkan kasus sengketa tersebut,” tambahnya saat ditemui di kantornya.

Sementara Polresta Malang pada Desember ini telah dua kali menerima surat dari Gedijanto, SH, kuasa hukum Tjandra Meirawati. Surat tersebut perihal permohonan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT ArayaBumi Megah, dimana dalam isinya menyebutkan indikasi adanya pemalsuan data dan tindakan penyerobotan tanah memberikan tanggapan melalui Kasubag Humas, AKP Dwiko Gunawan.

"Hasil cek, bahwa surat tembusan sudah kami terima. Tapi yang kami terima adalah 'Tembusan' suratnya/bukan laporan secara langsung. Saat ini masih dikaji tentang permasalahan apa yang sebenarnya terjadi," kata AKP Dwiko Gunawan lewat pesan singkat, Jumat (27/12).

Seperti diketahui, lahan yang terletak di jl. R.Tumenggung Suryo Kel. Purwodadi Kec. Blimbing Kota Malang itu telah dimiliki oleh Tjandra Mierawati sejak lama. Pihak Tjandra sangatlah berharap agar permasalahan yang telah terjadi itu dapat terselesaikan dengan seadil-adilnya. (gus)

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru