Pelaku Penembakan Dihukum Percobaan

suara-publik.com

BONDOWOSO (suara-publik.com)-Keluarga Andy Suntoko menilai JaksaPenuntut Umum (JPU) tidak adil. Sebab, Jaksa hanya menuntut pelaku penembakan,reno Afandi (16) yang menyebabkan mata bagian kanan korban Andy cacat seumur hidupitu hanya dengan hukuman percobaan.

“Saya sejak awal sudah menduga, kalau kasus ini tetap dilanjutkan pastitidak akan adil. Padahal, kejadian ini telah menyebabkan anak saya cacat seumurhidup,” ujar Soimah, ibu Andy Suntoko, saat ditemui sejumlah wartawan di PNBondowoso.

Oleh sebab itu, kata dia, pihak keluarga tetap berharap agar dalamputusannya hakim dapat memenuhi unsur keadilan. Hal itu karena perbuatan pelakutelah menyebabkan orang lain menderita cacat.

Apalagi, dalam UU KUHP, pada Pasal 360, Ayat 1, disebutkan barang siapakarena kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain luka-luka berat, diancamdengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di PN setempat, JPU menuntut pelaku penembakan,Reno Afandi  dengan hukuman 3 bulanpenjara dengan masa percobaan 8 bulan. Alasannya, selain pelaku masih di bawahumur, kasus itu masuk kategori peradilan anak.

“Berdasarkan BAP dan keterangan beberapa saksi di persidangan, tindakanpelaku murni karena bercanda. Kendati, kemudian candaannya itu menyebabkanorang lain menjadi korban,” tutur Dayu Novi, salah seorang JPU.

Keterangan yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat pelaku, RenoAfandi, sedang bermain bersama korban, Andy Suntoko, dan beberapa temanlainnya. Saat itu, pelaku memegang senapan angin kaliber 4,5 mm, milikkakaknya.

Dengan bercanda, senapan angin itu kemudian diarahkan kepada teman-temanya.Apesnya, saat diarahkan ke arah korban senapan itu lantas meletus dan mengenaimata kanan korban. Korban lantas dilarikan ke rumah sakit terdekat untukmendapat perawatan hingga kemudian cacat seumur hidup q her,mul

 

 

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru