Hakim PTUN segera Lakukan Peninjauan Setempat

suara-publik.com

SURABAYA(suara-publik.com)-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya, segera melakukan Peninjauan Setempat (PS) ke Kota Malang. PS ini terkait sengketa tanah antara penggugat Tjandra Meirawati melawan PT. Araya Bumi Megah Malang. Permintaan PS Jumat besok, atas permintaan Gede, SH., MH, selaku kuasa hukum penggugat.

“Atas dasar apa meminta PS?” tanya Ketua Majelis Hakim.PS bukan untuk mengeksekusi obyek sengketa ya!” terang Ketua Majelis Hakim, memperjelas tujuan PS kepada kuasa hukum penggugat. Setelah disepakati, akhirnya PS ditentukan Jumat (21 Maret 2014) pukul 13.00 wib.

Persidangan tadi dengan agenda penyerahan bukti dari pihak BPN Kota Malang, sebanyak 48 lembar dan mendengar keterangan saksi Sutari selaku salah satu ahli waris dari Wonorejo, yang didatangkan oleh pihakTjandra.

Gede, oleh majelis hakim diberi kesempatan pertama untuk menanyakan kepada saksi, mengenai kebenaran tanah tersebut yang akhirnya dibeli oleh Tjandra. Sutari kemudian menjelaskan kepada siapa tanah tersebut dijual, sehingga sampai ke tangan Tjandra.

Sementara pihak dari BPN Kota Malang, menanyakan berapa jumlah ahli waris dari Wonorejo. “Ada Delapan pak, termasuk ibu?’ jawab Sutari, sembari menjelaskan nama-nama ahli waris Wonorejo.

Sementara kuasa hukum dari Araya, Suhendro, SH, menanyakan apa pernah ibunya pernah digotong (karena sakit) pada saat transaksi penjualan tersebut berlangsung. “Tidak pak, hingga kini semuanya dalam keadaan sehat,” ujar saksi.

Usai persidangan, Hendro mengatakan kepada suara-publik.com bahwa keterangan Sutari tersebut diduga palsu. (ono)  

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru