Taati saran Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, pihak Menajemen Karaoke Paradiso di Jl. Jemursari 268, Surabaya menutup sementara usahanya, Senin (19/5). Hal itu terkait hasil dengar pendapat (hearing) antara Manajemen Paradiso dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, di Gedung DPRD Surabaya. Hearing ini dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Tri Didik Adiono.Â
SURABAYA (Suara Publik) – Jarum jam menunjukan pukul 11.00 WIB, Manajemen Paradiso yang diwakili Dwi Heri Mustika bersama Nino Candra bertandang ke Gedung DPRD Surabaya, tepatnya di Ruang Rapat Komisi A DPRD Surabaya. Kedatangan Manajemen Paradiso terkait Undangan dari DPRD Surabaya, yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Surabaya, Ir. H. Armuji., MH. Adapun undangan terkait Rapat soal bangunan yang tidak ber IMB, HO dan Ijin Pariwisata.
Dalam rapat tersebut, Senior Manager Paradiso, Dwi Heri Mustika membantah jika pihaknya tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia mengakui jika pihaknya sudah memiliki IMB dan HO. “Kami sudah mengantongi Ijin SKRK, IMB dan HO. Semuanya, berdasarkan peruntukan usaha. Jadi tidak benar, kalo kami tidak punya ijin,†tegas Dwi sambil menunjukan semua kelengkapan ijin Paradiso saat hearing. Tetapi, soal ijin dari Dinas Pariwisata diakuinya dalam proses pengurusan di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Kalau untuk ijin hiburan dari Dinas Pariwisata, kami memang belum punya, dan masih dalam proses terbit. Karena baru Jumat (16 Mei 2014) dilakukan survey dari pihak Dinas Pariwisata,†tegas Dwi saat hearing.
Menurut Dwi, banyak hal yang patut dipertanyakan dalam hearing Komisi A DPRD Surabaya. “Alamat nomor yang ditujukan salah, padahal nomor tempat kami 268, di undangan tertulis 168. Belum lagi, Undangan tidak menyertakan Kepala Badan Lingkungan Hidup Surabaya. Khan kewenangan penerbitan HO adalah kewenangan Badan Lingkungan Hidup. Belom lagi, mevonis kalau kita tidak memiliki IMB dan HO," ungkap Dwi.
Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Kebuadayaan (Disbudparta), bagian perizinan, Fauzi M Yos mengatakan, pihak dari karaoke paradiso memang sudah mengurus perijinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) melalui Surabaya Single Window (SSW). Dalam waktu sekitar dua hari ijin tersebut sudah bisa dikeluarkan.
"Mereka (pihak paradiso), mengambilnya ijinnya paketan melalui Surabaya Single Window (SSW), jadi mulai dari IMB, kemudian sampai HO. Untuk HO masuknya tanggal 28 April keluar tanggal 14 Mei. Dan mereka juga memasukan TDUP tanggal 16 Mei, dan sekarang sedang kami proses. Mungkin satu sampai dua hari sudah selesai," katanya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Tri Didik Adiono, menghimbau kepada pemilik usaha karaoke Paradiso, supaya melakukan penutupan sementara, sebelum mendapat surat perizinan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudparta) Surabaya. Ia mengatakan, dalam waktu dekat Komisi A akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk meninjau secara langsung bangunan tersebut.
"Tolong untuk malam ini jangan beroperasi dulu, tunggu mendapat izin dari dinas pariwisata, kalau memang belum mendapatkan izin, saya harap karaoke itu jangan buka dulu. Mungkin nanti kalau gak hari ini ya besok (Selasa) lah, kami akan sidak," ujarnya. (red, kus)Editor : Pak RW