Genteng dan Rumah Bu Guru Dirusak

suara-publik.com

LUMAJANG (suara-publik.com)- Hanik Mufariah, warga Jl. Kapten Suwadak No. 75, Kel. Ditotrunan, Kec. Lumajang, hingga kini masih shock dan trauma. Bagaimana tidak, rumahnya pada 13 Maret dirusak, tembok dijebol dan gentengnya diprotoli orang tak dikenal yang diduga suruhan pihak Koperasi Thedja Kencana.

Kepada suara-publik.com, Hanik mengaku tidak mengatahui penyebab pengerusakan itu. “Memang ada urusan perdata dengan pihak koperasi. Tetapi saya tidak pernah menjual rumah saya,” akunya.

Selanjutnya menurut Hanik, “Seandainya dijual harganya sudah mencapai milyaran, bukan Rp. 150.000.000,-,” imbuhnya

Sementara Gede, SH., MH., CD, selaku kuasa hukum Hanik kepada suara-publik.com mengatakan melakukan perlawanan tentang pembatalan eksekusi lelang tanggal 8 Desember 2012. Pihak Koperasi Thedja Kencana di Jl. KH. Wahid Hasim No. 1, oleh Gede dijadikan terlawan 1. Kepala Kantorm Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang, berkedududkan di Jl. S. Supriadi No. 157 Malang, sebagai terlawan II. Sementara Marliawati, warga Jl. Mahakam No. 142 Lumajang, sebagai terlawan III.

Sedangkan D. Barensius Poerba, warga Jl. Juanda Barat Koperasi, turut terlawan I, dan Lusiawati, SH, selaku Notaris/PPAT, di Jl. Kapten kyai Illyas No. 26, sebagai turut terlawan II.

Menurut Gede, kliennya sebagai nasabah Koperasi Thedja Kencana, apada 2005 mendapatkan plafon kredit/pinjaman awal sebesar Rp. 50.000.000,-. Pinjaman kedua atas nama Agus Salim, yang tak lain adalah almarhum suami Hanik sebesar Rp. 50.000.000,-, dan pinjamana ketiga pada 2006 atas nama Hanik juga Rp. 50.000.000,-

Sebagai agunan pinjaman tersebut adalah Tiga obyek tanah bersertifikat Hak milik No. 891/Kel Ditotrunan, No. 160/Kel. Kepuharjo, dan No. 937/Kel. Ditotrunan. “Terlawan I yang berkedok dan mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam Thedja Kencana telah melakukan pelanggaran Pasal 1 UU 12 Th 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian,” jelas Gede.

Dikatakan Gede, terlawan I haruslah memenuhi regulasi dan tidak melakukan pengikatan jual beli dengan bukti adanya perjanjian ikatan jual beli No. 49 pada 26 Oktober 2006, di hadapan Notaris/PPAT, Lusiawati. “Tidak hanya itu saja, Koperasi Thedja Kencana juga melanggar regulasi Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomer : 14 Th 1982, yang menjelaskan melarang Notaris dan PPAT memberikan surat kuasa mutlak dalam transaksi jual beli tanah,” tegasnya. (ono) bersambung.......

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru