Air Minum HK Tidak Layak Dikonsumsi

suara-publik.com

PAMEKASAN (Suara-publik.com)-Air mineral kemasan 220 mili liter produk berlogo "HK" diproduksi oleh Perusahaan CV. Tirta Abadi tidak layak dikonsumsi. Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Dan Pelaku Usaha (Komnas PKPU) Pamekasan, H. Zaenal F, pada kemasan air minum tersebut tidak tertera BPOM, dan Dinas Kesehatan. Itu pertanda bahwa produk tersebut tidak mengantongi ijin. Selain itu alamat perusahaan juga tidak tertera.

“Sebagai Pengemban amanat UU No. 8 Tahun 1999, kami memonitoring beberapa toka pada Juni lalu dan mendapati bahwa ada Dua kemasan air mineral siap minum, pertama bermerk HK dan satunya lagi BW. Yang bermerk HK sama sekali diduga tidak mengantongi ijin,” jelas Ketua Komnas PKPU.

Zaenal menegaskan, ia telah menemui Kepala Dinas Perdagangan, Bambang. Kepadanya, Bambang berjanji segera menelusuri masalah ini. Karena diyakini, pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin terkait produk HK, sementara produk BW pihaknya hanya mengeluarkan ijin prinsipnya saja,” tegas Zaenal, menirukan ucapan Bambang.

Diakui Zaenal, pihak Bambang selama ini kurang tegas terhadap perusahaan yang diduga banyak melanggar peraturan, serta merugikan konsumen. “Wajib hukumnya bagi perusahaan agar patuh pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). “Apabila mengacu kepada UUPK, perusahan illegal bisa dikenai sanksi administrasi sebesar Rp.2.000.000.000,- serta pidananya 5 tahun penjara, sesuai Pasal 61 UUPK," terangnya.

Sementara investigasi suara-publik.com di lapangan menjumpai banyak air mineral illegal bermerk HK dan BW yang memang dijual bebas di kios atau toko. Para pemilik toko mengakui, mereka membeli seharga Rp. 8.000,- dan menjualnya setara dengan air minuman kemasan lainnya. (fat)

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru