suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Penipuan Berkedok Investasi Tambang Nikel, Gasak Uang Korban Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Dihukum 3 Tahun 8 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Hermanto Oerip saat menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Terdakwa Hermanto Oerip saat menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, (foto: suara-publik.com)

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Hermanto Oerip divonis 3 tahun 8 bulan penjara dalam perkara penipuan berkedok investasi tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang berhasil menggasak uang korban hingga mencapai Rp 75 miliar.

‎Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Kholis di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/6/2026). 

‎‎Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

‎‎“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hermanto Oerip dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan.

‎‎Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun 10 bulan penjara.

‎‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa bersama Venansius Niek Widodo telah menggunakan rangkaian kebohongan dan dokumen yang tidak sesuai fakta untuk meyakinkan korban, Soewondo Basoeki, agar menanamkan modal dalam proyek tambang nikel yang ternyata tidak pernah berjalan.

‎‎Perkara bermula pada 2016 saat Hermanto memperkenalkan peluang investasi tambang nikel melalui PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS). Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan mengajak korban meninjau lokasi tambang di Kabaena pada 2017. Namun proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

‎‎Modus kemudian berlanjut dengan pendirian PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada 2018. Korban ditempatkan sebagai direktur utama, sedangkan Hermanto menjabat komisaris. Namun dalam persidangan terungkap perusahaan tersebut tidak pernah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM sehingga tidak memiliki legalitas.

‎‎Selanjutnya, korban diyakinkan untuk membiayai proyek tambang yang disebut akan dikerjakan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) dengan nilai proyek mencapai Rp 63,9 miliar. Dengan janji keuntungan dan bunga 1 persen per bulan, korban mentransfer dana secara bertahap hingga total Rp 75 miliar ke rekening perusahaan tersebut.

‎‎Jaksa mengungkap dana tersebut kemudian dicairkan melalui 153 lembar cek di sejumlah kantor cabang BCA di Surabaya. Dalam periode Maret hingga Juni 2018, tercatat pencairan mencapai sekitar Rp 44,98 miliar yang dilakukan terdakwa bersama anggota keluarganya dan sopirnya.

‎‎Untuk mempertahankan kepercayaan korban, terdakwa disebut mengirim laporan kegiatan tambang melalui grup WhatsApp perusahaan, termasuk dokumen pengapalan dan laporan operasional yang belakangan diketahui tidak sesuai kenyataan.

‎‎Fakta persidangan menunjukkan PT TMS tidak pernah bekerja sama dalam proyek yang ditawarkan, PT RMI tidak pernah melakukan aktivitas penambangan, dan seluruh kegiatan yang dipresentasikan kepada korban hanyalah rekayasa.

‎‎Akibat perbuatan tersebut, korban kehilangan dana Rp 75 miliar tanpa memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan sebagaimana dijanjikan.

‎‎Barang bukti berupa rekening koran, slip transaksi, dan dokumen perbankan tetap digunakan untuk proses hukum dalam perkara terpisah dengan terdakwa lain, Venansius Niek Widodo, yang lebih dahulu diproses dalam kasus yang sama. (sam)

Editor :