SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara dugaan penggelapan dana pembayaran vaksin dengan terdakwa Wahyu Budi Prasetyo, Billing Manager Klinik Utama Fastlab, digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim I Made Yuliada, Senin (20/7/2026).
Sidang menghadirkan empat saksi yang terdiri dari bagian audit, kasir, bidan/perawat klinik, dan Direktur Utama PT Inti Darma Globalindo. Perkara ini ditangani Jaksa Penuntut Umum M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Wahyu diduga melakukan penggelapan dana perusahaan di Klinik Utama Fastlab, Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, sejak 3 Januari hingga 8 Mei 2025. Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja.
Jaksa menguraikan, terdakwa telah bekerja di PT Inti Darma Globalindo sejak Oktober 2014 dan menjabat sebagai Billing Manager sejak 2017 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 08/IDGI/LEG/V/2022 tertanggal 11 Mei 2022. Dalam jabatannya, Wahyu bertugas membuat laporan penagihan, melakukan penagihan kepada pelanggan, rekonsiliasi data pelanggan, membuat tagihan, rekonsiliasi bank, hingga mengurus permintaan faktur pajak. Atas pekerjaannya itu, terdakwa menerima gaji Rp15.425.000 per bulan termasuk tunjangan jabatan.
Sesuai prosedur perusahaan, pembayaran vaksin secara tunai diterima petugas administrasi Mu'minatul Rizqyyah, kemudian diinput ke sistem dan selanjutnya disetorkan ke rekening resmi PT Inti Darma Globalindo disertai laporan penjualan setelah berkoordinasi dengan Billing Manager.
Namun, pada 3 Januari 2025, terdakwa menghubungi Mu'minatul melalui WhatsApp dan meminta agar seluruh hasil pembayaran vaksin ditransfer ke rekening pribadi miliknya di Bank BNI dengan alasan rekening perusahaan sedang ditutup sementara untuk proses rekonsiliasi.
Dalam persidangan terungkap, alasan tersebut tidak benar karena rekening perusahaan tetap aktif dan dapat digunakan.
Mengikuti instruksi atasannya, Mu'minatul kemudian mentransfer hasil pembayaran vaksin secara bertahap ke rekening pribadi terdakwa. Berdasarkan rekening koran yang dijadikan barang bukti, terdapat 32 kali transaksi selama periode Januari hingga Mei 2025 dengan total mencapai Rp145.996.600.-
Dana yang telah masuk ke rekening pribadi terdakwa itu tidak pernah disetorkan ke rekening perusahaan. Dalam dakwaan disebutkan uang tersebut justru digunakan terdakwa untuk bermain judi online, membayar cicilan, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Temuan tersebut diperkuat Laporan Audit Internal PT Inti Darma Globalindo Fastlab Surabaya Nomor 01/DIR/AUDITKEU/SUB/V/2025 tertanggal 16 Juni 2026. Audit menyimpulkan seluruh pembayaran pelanggan layanan Fastlab, baik vaksin maupun layanan kesehatan lainnya, yang diterima petugas administrasi selama Januari hingga Mei 2025, dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dengan nilai keseluruhan Rp145.996.600.-
Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, PT Inti Darma Globalindo mengaku mengalami kerugian sebesar Rp145.996.600.-.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan pada Senin 07 Agustus 2026, dengan agenda tuntutan JPU. (sam)
Editor : Redaksi