Kasi Intel Kejari Sumenep, Arryantha, SH, menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Kami mengumpulkan data pada pelaksanaan pembangunan fisiknya belum menyentuh ke pembebasan lahan, tetapi kami pastikan menindak lanjuti hingga tuntas," tegasnya.
Menurut warga sekitar, material yang dipakai pembangunan Puskesmas Pasongsongan terindikasi menyimpang dari RAB. “Seperti pasir yang dipakai adalah pasir lokal warna Merah dan terkesan bercampur tanah, sehingga campuran semen tampak berwarna Merah. Selain itu, kusen yang dipakai dari material kayu jenis Akasia, yang pada spesifikasinya mestinya kayu Kruweng atau kayu kelas dua dan sejenisnya," paparnya.
Anehnya, Pemkab dan DPRD Sumenep hingga kini belum mengadakan hearing untuk mencari solusi pembangunan tempat pelayanan kesehatan bagi warga Pasongsongan ini. (tim)
Editor : Pak RW