Namun, Ketua Majelis Hakim dalam kasus ini, sekaligus selaku Ketua PN Lumajang, Sugio, terpaksa menunda persidangan, karena salah satu pegawai PN Lumajang meninggal dunia setelah menderita sakit yang cukup lama. Dan sidang akan dilanjutkan pada 11 Agustus mendatang.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat berpesan bahwa, ia akan menindak tegas terhadap pihak-pihak yang tidak melaksanakan prosedural sesuai aturan.
Direktur dan Wakil CV Sinar Hidayah yang merupakan pasangan suami istri, beralamat di Dusun Kembang, Desa Sentul, Kec. Sumbersuko, kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) mengatakan, telah terjadi kensengajaan yang dilakukan oleh oknum petugas BRI, sehingga mengakibatkan terlelangnya aset miliknya beserta istri.
pernyataan tersebut dibenarkan Dasuki, salah tim kuasa hukum CV. Sinar Hidayah. Menurutnya, saat itu Fairozi tidak dalam pailit atau ingkar janji, dalam pembayaran kreditnya. Melainkan mengalami sakit, sehingga mengalami penurunan omzet, karena tidak bisa mengawasi usahanya dengan baik.
“Dengan demikian ada unsur kesengajaan pelanggaran oleh oknum BRI, atas Peraturan Pemerintah, atas Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor : S.31/150/KEP/DIR tanggal 12 Nopember 1998, tentang Restrukturisasi hutang/kredit yang harus dilakukan oleh bank,” paparnya.
Serta, lanjutnya, tidak dijalankannya nota Facsimile: 413/KW.XVI/RPKB/10 tanggal 12/10/2010, dari atasan BRI cabang Lumajang, terkait dengan paket restrukturisasi dan penyelesaian kredit bermasalah atas nama Fairozi beserta istri.
Dasuki menduga, ada pelanggaran serius terkait peraturan internal BRI, sebagaimana surat nomer : S.5-DIR/ADK/03/2007, tanggal 26 Maret di Jakarta, tentang Fiat Eksekusi dan Parate Eksekusi, khususnya pada angka III ad.3 “Penilaian agunan dengan benar (SE. Agunan Nose S.8-DIR/ADK/05/2004, tanggal 11 Mei 2004)”,
Masih Dasuki, yang dimaksud adalah sebelum kredit bermasalah, dilakukan penyelesaian dengan menggunakan Fiat eksekusi dan parate eksekusi, penilaian ulang terhadap barang agunan harus dilakukan penilaian dengan benar untuk menentukan nilai limit.
“Akan tetapi pelaksanaan lelang yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan lelang tidak pernah dilaksanakan oleh BRI, sehingga merugikan kami,” sesalnya, sembari menjelaskan ada pemenang lelang yang sama pada lelang yang berbeda.
Abaikan Prosedur
Dasuki menambahkan, terkait rendahnya harga limit yang ada dalam pengumuman selebaran dari BRI, tertanggal 24 Nopember 2010, dengan menyerahkan kepada pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (terlawan II), yang tidak juga memperhatikan prosedur yang berlaku atas keabsahan setiap barang, maka terlawan II melanggar Peraturan Menteri Keuangan, Pasal 38 Nomor: 93/PMK.06/2010, tertanggal 23 April 2010. “Dengan demikian pelaksanaan lelang seharusnya dibatalkan, karena tidak mempunyai daya hukum yang berlaku,” terangnya.
Yang terakhir, imbuh Dasuki, ada kejanggalan pada pemenang lelang yakni Iwan Sugiyono Putra. Dimana ia selalu menjadi pemenang hampir dalam setiap lelang. “Karena banyak pelanggaran lelang terjadi dilakukan atas unsur kesengajaan oleh BRI terhadap aset klien kami, maka kutipan risalah lelang yang kedudukannya sama dengan akta jual beli dinyatakan tidak mempunyai daya hukum berlaku,” ulasnya.
Akhirnya Dasuki menyimpulkan, pelaksanaan lelang 23 Desember 2010, berdasarkan risalah lelang nomer: 1075/2010 tidak prosedural, maka haruslah dinyatakan batal demi hukum yang berlaku. “Maka kepada BRI, Kakan Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang dan Iwan Sugiyono haruslah dihukum untuk membetalkan risalah lelang, dan diperintahkan menghapus dari daftar yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Pansek PN Lumajang, Horimus Sugianto, belum bisa dikonfirmasi suara-publik.com, lantaran ikut rombongan melayat ke rumah duka. (ono)
Editor : Pak RW