Tanah Mak Senami Diserobot Orang

suara-publik.com
PROBOLINGGO (suara-publik.com)-Mak Senami (66) warga Dusun Gal Gede Kulon, Desa Tegal Rejo, Kec. Dringu-Kab. Probolinggo akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, kasus penyerobotan tanah warisan peninggalan almarhumah neneknya, Kasminten, yang dilakukan oleh Tirat Semin Cs, kini mulai menemukan titik terang. Dimana pada surat kematian dinyatakan bahwa Tirat Samin (penyewa), meninggal pada 22 Maret 1960, namun almarhum Tirat pada 1991 masih menguruskan prona.

 

Beberapa kerabat Mak Senami kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) membenarkan, bahwa Mak Senami telah melaporkan ke Polres Probolinggo tentang penggunaan surat palsu berupa sertifikat yang dilakukan oleh Satirin, Temuyono, Tutik dan Ahmad, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STPL/250/VII/2014/JATIM/RES PROB, 22 Juli 2014.

Pada 1991, kata seorang kerabat memulai ceritanya, Tirat Semin telah mengajukan pembuatan sertifikat prona. Yang dijadikan dasar pembuatan sertifikat prona, yakni berupa surat keterangan dari kepala desa tertanggal 12 Oktober 1991 dan surat pernyataan umum.

Namun, lanjutnya, pada surat keterangan warisan tertanggal 10 Agustus 1997, diterangkan bahwa Tirat Semin telah meninggal dunia pada 22 Maret 1960. Sehingga, dengan pengajuan prona tersebut terbitlah sertifikat No. 211 atas nama Tirat, Budiarto dan Temuyono.

Ditambahkan pula, sertifikat 274, 275, 276 atas nama Ahmad, dan sertifikat No. 320 atas nama Tutik. “Tanah yang disertifikatkan tersebut adalah milik Buyut kami, Kasminten, sesuai bukti petok C No. 499,” ulasnya.

Masih kerabat Mak Semani, “Masa orang meninggal pada 1960, tetapi bisa mengurus surat prona pada 1991, inikan sangat aneh?” protesnya. (ono) foto: Mak Senami bersambung.....

  

 

  

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru