Pengacara Anggota DPRD Probolinggo "Kebakaran Jenggot"

suara-publik.com

KOTA PROBOLINGGO (suara-publik.com)-“Anggota DPRD Kota Probolinggo Enggan Bayar Hutang”. Demikian judul berita suara-publik.com (Suara Publik Grup), yang terbit pada Selasa 5 Agustus 2014-06:25:07 WIB. Pasca terbitnya berita ini, Candu selaku kuasa hukum anggota DPRD Kota Probolinggo, Abdoel Wachid Arwyn, S.Sos., Msi, tidak terima kliennya diberitakan seperti itu.

“Hei bro, kamu jadi wartawan jangan sok ya! Kamu tahu nggak dia itu siapa? Dia itu pejabat publik bro. Kamu jangan buat berita miring seperti itu! Kamu nanti saya somasi!” ketusnya via seluler.

Pada konfirmasi selanjutnya, Candu masih terkesan emosi. “Kamu tahu dari mana? Sumbernya siapa? Kamu tahu nggak, kasus ini sudah sampai mana? Jangan asal tulis bro!” katanya, bertubi-tubi.

“Kami sudah mempunyai itikad baik untuk membayar, tetapi ditolak. Insya Alloh, sekitar September-Oktober nanti akan kami bayar semuanya

Tidak hanya itu, Candu juga sempat menanyakan alamat (Suara Publik Grup). Namun sayangnya, dia enggan menjawab ketika ditanya balik legalitasnya sebagai pengacara. “Untuk apa kamu ingin tahu nama dan nomer anggota saya? Itu tidak perlu bro,” imbuhnya.

Bahkan ia juga enggan memberikan hak jawabnya. “Saya tidak akan memberikan hak jawab. Dan tolong berita itu dicabut! Masa klien saya tidak mau membayar hutang?” gerutunya.

Seperti diketahui Abdoel Wachid Arwyn, S.Sos., Msi, Wakil Ketua Banleg DPRD Kota Probolinggo, diduga mempunyai hutang kepada Suhariyanto. Sebelum menjadi anggota dewan, warga Jl. Kapten Patimura I/05 Kel. Mayangan, Kec. Mayangan Kota Probolinggo ini pada 15 September 2009, menyuruh Sariyadi untuk meminjam uang kepada Suhariyanto Rp. 65.000.000,-, dengan jaminan surat berharga. Namun setelah menjadi anggota dewan hingga sekarang ini, Abdoel hanya membayar hutangnya sebesar Rp. 36.130.00036.130.000,-.

Dalam pengakuan Suhariyanto, setelah Abdoel sukses menjadi anggota DPRD Kota Probolinggo, ia sudah sering kali menagih haknya di rumah wakil rakyat tersebut. Namun hanya sekali saja ditemui.

Terang saja, warga jl. Pangsud Gg 8/21, RT.006/RW.004, Kel. Jati, Kec. Mayangan-Probolinggo ini lantas kecewa. Akhirnya ia terpaksa menempuh jalur hukum lantaran Abdoel telah ingkar janji, dan hanya memiliki hutang sebesar Rp.28.870.000,-

Susana Kusmanto, SH, salah satu tim kuasa hukum Suhariyanto mengatakan, Abdoel mengaku adanya hutang terhadap Suhariyanto, dan membayarkan melalui istri Suhariyanto.

“Namun pada jawaban berikutnya, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pemkot Probolinggo Tahun 1994-2001 ini mengelak kalau yang menerima uang itu adalah dirinya tetapi Sariyadi. Padahal, Sariyadi mengaku, ia disuruh Abdoel meminjam uang kepada Suhariyanto, dengan jaminan surat berharga, dan uang itu untuk pencalonan Abdoel sebagai anggota dewan kota Probolinggo,” papar Susana.

Lanjut Susana, akibatnya Suhariyanto tidak bisa menggunakan uangnya sejak 15 September 2009. “Mestinya Abdoel harus membayar sisa hutang, plus bunga keterlambatan sebesar 6 persen dari sisa hutangnya, sejak gugatan ini terdaftar 27 September 2013,” tegasnya.

Selain itu, kata Susana, ia berharap pengadilan nantinya memerintahkan Abdoel membayar ganti rugi sebesar 1 persen, terhitung sejak 15 September 2009. “Dan disertai membayar uang Dwangsom Rp. 1.000.000,- per-hari,” imbuhnya.

Sementara suara-publik.com (Suara Publik Grup) gagal mendapat jawaban dari Candu selaku kuasa hukum Abdoel, Senin (4/8/2014) pukul 21.16 WIB. (ono)foto:Abdoel

 

 

You'll need Skype CreditFree via Skype

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru