Kakak dan Adik Kandung Berkelahi Rebutan Warisan

suara-publik.com
PROBOLINGGO (suara-publik.com)-Sari dan Seli, warga Desa Pondok Wulu, Kec. Leces-Probolinggo berebut warisan tanah dari almarhum orang tuanya. Keduanya saling merusak dan saling melapor ke Polsek Leces. Bahkan Sari enggan kasus ini didamaikan.

 

Kanit reskrim Polsek Leces, Aiptu Imam Subagyo, mengatakan perkelahian antara Sari dan Seli bukan Carok, melainkan hanya rebutan Pacul. Begini, ujar Imam memulai ceritanya, awalnya Seli merusak tanaman di sawah yang ditanami oleh Sari.

Kontan saja, Sari melaporkan Seli ke Polres Probolinggo, namun oleh Polres dilimpahkan ke Polsek Leces. Sebaliknya, Sari juga merusak tanaman Seli yang kemudian oleh Seli dilaporkan ke Polsek Leces.

Kanit Reskrim menjelaskan, Sari mengklaim mempunyai bukti kepemilikan atas tanah tersebut berupa SHM, sedangkan Seli mempunyai bukti kepemilikan berupa akta hibah. “Saya meragukan SHM milik Sari, karena diperkirakan saat itu Sari masih kecil dan belum cakap untuk balik nama pengurusan SHM. Sedangkan akta hibah Seli, saya tidak mengetahui pastinya tahun berapa,” kata kanit.

Soal Carok, kata Imam, hanya perkelahian memperebutkan Pacul, karena Seli menyakini bahwa sawah yang ditanami olehnya dan Sari adalah hak Seri dan adiknya yang ke Empat (Baqir), peninggalan dari almarhum ayahnya. “Menurut informasi yang saya dengar, almarhum ayah Sari juga memiliki tanah bantaran, tepatnya di bawah tower,” tandasnya.

Sementara Humas BPN Kab. Probolinggo, Rudy Yulianto, memastikan bahwa SHM milik Sari adalah sah dan benar. “Saya yakin SHM ini asli dan benar,” ujar Rudy, singkat.

Camat setempat kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) mengatakan, akta hibah tersebut masih atas nama ibu Seli. Tapi memang bagiannya Seli dan Baqir, sedangkan Sari dan Rasyid mendapat bagian di bantaran. (ono)

 

 

      

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru