Kasus Tanah Mbok Senami: Mantan Kades Mengaku pernah Diperalat Sekretarisnya

suara-publik.com

PROBOLINGGO (suara-publik.com)-H. Rosad Hasan, alias Syaiful Bahri (60) mengakui kekhilafannya terkait tanah mbok Senami yang diserobot orang. Mantan Kades Tegalrejo 1991-1998, ini mengajukan pembatalan surat keterangan pada 12 Oktober 1991, kepada Kakan BPN Probolinggo dan Kades Tegalrejo.

Dalam surat itu, Rosad mengakui yang membuat surat adalah Sekretaris Desa, Mochammad Ishaq, yang memperalat Rosad untuk menandatangani. Padahal Sirat Semin tidak mungkin mengajukan surat 12 Oktober 1991, karena telah meninggal pada 20 Maret 1960, sebagaimana surat keterangan waris 10 Agustus 1997.

Terkait masalah ini, Kasubag Humas BPN Probolinggo, Samsul Hadi belum bisa dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup) karena tidak ada di kantor.  

Seperti diketahui, Mbok Senami atau mak Senami (66) warga Dusun Gal Gede Kulon, Desa Tegal Rejo, Kec. Dringu-Kab. Probolinggo, tanahnya diserobot Tirat Semin. Modusnya, pelaku pura-pura menawarkan jasa pengurusan prona tanah mbok Senami.

Beberapa kerabat Mak Senami kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) membenarkan, bahwa Mak Senami telah melaporkan ke Polres Probolinggo tentang penggunaan surat palsu berupa sertifikat yang dilakukan oleh Satirin, Temuyono, Tutik dan Ahmad, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STPL/250/VII/2014/JATIM/RES PROB, 22 Juli 2014.

Pada 1991, kata seorang kerabat memulai ceritanya, Tirat Semin telah mengajukan pembuatan sertifikat prona. Yang dijadikan dasar pembuatan sertifikat prona, yakni berupa surat keterangan dari kepala desa tertanggal 12 Oktober 1991 dan surat pernyataan umum.

Namun, lanjutnya, pada surat keterangan warisan tertanggal 10 Agustus 1997, diterangkan bahwa Tirat Semin telah meninggal dunia pada 22 Maret 1960. Sehingga, dengan pengajuan prona tersebut terbitlah sertifikat No. 211 atas nama Tirat, Budiarto dan Temuyono.

Ditambahkan pula, sertifikat 274, 275, 276 atas nama Ahmad, dan sertifikat No. 320 atas nama Tutik. “Tanah yang disertifikatkan tersebut adalah milik Buyut kami, Kasminten, sesuai bukti petok C No. 499,” ulasnya.

Masih kerabat Mak Senami, “Masa orang meninggal pada 1960, tetapi bisa mengurus surat prona pada 1991, inikan sangat aneh?” protesnya. (ono) foto: Mak Senami bersambung.....

  

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru