PASURUAN (suara-publik.com)-Larangan terhadap jurnalis Pasuruan kemarin untuk meliput pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, berbuntut panjang. Forum Jurnalis Pasuruan (FJP), berencana melaporkan Sunyono, selaku Kadis Kominfo Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya, organisasi PWI Pasuruan yang diwakili sekretaris, Abdul Syukur telah melaporkan DP Suwarno, Sekwan DPRD Kabupten Pasuruan ke Polres Pasuruan untuk kegiatan serupa (Jumat, 21/8).
Namun sikap yang diambil FJP berbeda dengan rekan-rekan PWI Pasuruan. FJP menilai jika Dinas Kominfo yang mengeluarkan ID Card tanda pengenal bagi wartawan untuk meliput pelantikan dewan, hal itu bagain dari bentuk tanggung jawab instansinya.
“Karenanya FJP menyimpulkan Kadis Kominfo yang harus bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa yang menciderai kebebasan pers,” ungkap Husnizar Ketua FJP.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Study dan Advokasi Kebijakan (LSM Pusaka) Kabupaten Pasuruan, Lujeng Sudarto mengungkapkan, peristiwa yang dialami para wartawan di gedung dewan saat pelantikan Kamis (21/08) merupakan kejadian terburuk dalam kamus pelantikan anggota dewan.
Menurutnya, perlakuan tersebut merupakan bentuk disharmonisasi yang diciptakan antara dewan dengan wartawan. Karena itu lanjut Lujeng, ia berharap para wartawan dapat menempuh jalur hukum jangan sampai terjadi kompromi.
Di hadapan para kuli tinta, Lujeng menyatakan kesediaannya membantu proses hukum jika wartawan membutuhkannya.
Kasus yang dialami wartawan saat peliputan di gedung dewan merupakan tanggung jawab Sekwan DP Suwarno. “Dia kan sebagai penyelenggara. Makanya Sekwan yang harus dilaporkan," tegas Lujeng.
Rencananya pada Senin mendatang (25/8) FJP menunjuk Tatak Wiyono selaku
sekretaris Forum Jurnalis Pasuruan (FJP) untuk melaporkan kasus tersebut ke
Polres Pasuruan. Selain itu FJP juga akan melakukan somasi mendesak Bupati Pasuruan
memberikan sanksi keras terhadap Kadis Kominfo dan Sekwan. (tag,dul)foto:Kadis Kominfo
Editor : Pak RW