LSM Libas: Kejaksaan Negeri Bondowoso Tidak Mandul

suara-publik.com
BONDOWOSO(suara-publik.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso berupaya mengungkap dugaan korupsi dana bantuan RTLH. Sehingga korupsi di Bondowoso akan terkuak. A.Fauzan Abdi, Ketua LSM Lembaga Independen Barisan Anti Korupsi, (LIBAS) sangat menyambut baik upaya ini.

“Dengan dipanggilnya beberapa kades oleh Kejari Bondowoso, sudah merupakan langkah maju. Tapi, saya berharap Kejaksaan Negeri Bondowoso tidak hanya melakukan gertak sambal yang hanya memancing ikan di air keruh,” kata Fauzan.

Menurutnya, selama 5 tahun terakhir ini, Kejari Bondowoso hanya bisa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, tapi hasilnya hilang di kolong meja. Sehingga ada  musi tidak percaya dari pegiat anti korupsi dan masyarakat.

“Semoga saja, Kejaksaan Negeri Bondowoso tidak banci lagi, dan menampakkan sebagai penegak hukum yang professional sesuai dengan sumpah jabatannya,” imbuhnya.

Sementara itu, dari pihak kejaksaan belum bisa memberikan keterangan secara resmi, karena masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kades.

Seperti diketahui, 2012 lalu sedikitnya 12 kades memperoleh bantuan rumah tidak layak huni (RTLH). Kini para kades berhadapan dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso. Pasalnya ada beberapa desa yang tidak memperoleh RTLH, namun dilaporkan telah mencapai 100 persen.

Dugaan korupsi program Batuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 174 unit sebesar Rp.1,044 miliar, tahun 2012, dibenarkan oleh beberapa kades yang hanya mencatut jumlah warganya, bahwa telah mendapat bantuan rumah tidak layak huni.

Seperti yang terangkan Fathor Supriyadi, Ketua Lembaga Pemantau Pengkaji Kebijakan Publik Sosial Masyarakat (LP2KPSM) bahwa beberapa waktu lalu, bahwa ada 57 desa yang telah mendapatkan bantuan RTLH. Namun, ada 5 desa yang dinyatakan selesai 100 porsen.

“Faktanya, 5 desa diantaranya Desa Klekean, Gayam Lor, Maskuning Kulon, Tlogosari dan desa Blimbing telah selesai 100 persen. Sementara ada 3 desa yang sama sekali tidak ada, yakni Desa Maskuning Kulon,Tlogosari dan Desa Gayam Lor,” kata Fathor.

LKPJ, yang merupakan laporan tentang penggunaan anggaran APBD maupun APBN selama 5 tahun yang dilaksanakan oleh bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD). Namun, ketika LKPJ itum tidak sesuai dengan fakta yang di lapangan, maka diduga kuat dana BSPS milik masyarakat miskin sebesar Rp.1,044. miliar itu telah dikorupsi.

“Saya menduga, kalau dana BSPS milik rakyat miskin itu telah dikorupsi, karena setelah saya melakukan investigasi dan didukung pernyataan kepala desa, faktanya sebanyak 174 unit rumah itu tidak pernah ada,” terangnya. (her)foto:Ketua LSM Libas

 

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru