ENREKANG (Suara Publik)- Banyaknya kecaman berbagai organisasi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas penangkapan oknum wartawan media online di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya dijawab Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya Ghalib., S.IK.
“Perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan Kabag Hukum Pemkab Enrekang selaku kuasa hukum Bupati Enrekang pada November 2020, kini tahap penyidikan,” tegas AKBP Dr. Andi Sinjaya, Sabtu (13/2/2021) malam.
Menurut pria kelahiran 25 Januari 1981 ini, penanganan perkara pencemaran nama baik sudah dilakukan tahap penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. “Sebelum Satreskrim Polres Enrekang menangkap oknum wartawan, kami sudah melakukan sejumlah prosedur sesuai aturan, mulai pengaduan, terbitnya laporan polisi, penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, Ahli, gelar perkara dan koordinasi dengan instansi terkait. Saya tegaskan bahwa kami melayani setiap pengaduan masyarakat tanpa pandang bulu dan melakukan proses penegakan hukum secara Obyektif,” kata AKBP Dr. Andi Sinjaya.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 ini menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI di Sulsel terkait legalitas website yang dilaporkan.
“Kemenkum HAM menyatakan melalui surat nomor : W.23.AH.02.03-05 menyatakan legalitas PT. Update Media Sulsel tidak terdaftar pada databest Ditjen AHU sebagai badan hukum maupun badan usaha. Ini tentu Update Sulsel tidak memenuhi Undang-Undang 40 tahun 1999 pada pasal 9 ayat 2, berbunyi: Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia,” tambah AKBP Dr. Andi Sinjaya.
Anak bungsu mantan Jaksa Agung, Andi Muhammad Ghalib ini mengaku, pihaknya juga sudah berkoordinasi dan mengirim surat ke Dewan Pers dan berdasarkan penelusuran melalui website Dewan Pers, Nama PT tidak terdaftar sebagai Perusahaan Pers,” ucap AKBP Dr. Andi Sinjaya. (red/berita-online.com)
Editor : Redaksi