Kacab OJK Jember Diminta Menjadi Saksi Ahli

suara-publik.com
LUMAJANG (suara-publik.com)-Terkait kasus perdata No: 17/Pdt.Plw/2014/PN Lmj, Kepala Cabang (Kacab) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jember dimohon sebagai saksi ahli. Permohonan ini disampaikan oleh CV. Sinar Hidayah, melalui kuasa hukumnya sehubungan nota fecsimile BRI Malang No: 413/KW.XVI/RPKB/10, tanggal 12 Oktober 2010 tentang paket restrukturisasi dan penyelesaian kredit bermasalah atas nama Fairozi Nasution.

 

Gede, salah satu kuasa hukum CV. Sinar Hidayah mengatakan, meski paket restrukturisasi tersebut telah disepakati bersama, akan tetapi oleh pimpinan cabang BRI Lumajang saat itu tidak disetujui. “Padahal, kewenangan atas permohonan itu merupakan kewenangan Kanwil BRI, bukan pimpinan cabang BRI Lumajang,” jelasnya.

Sehingga Gede menilai, telah terjadi pembangkangan terhadap perintah atasan yang sangat merugikan kliennya. Lanjut Gede, ditambah lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah atas Surat Keputusan Bank Indonesia No: S.31/150/KEP/DIR, pada 12 Nopember 1998, tentang restrukturisasi hutang/kredit yang harus dilakukan oleh bank. “Kami memohon kesediaan Kacab OJK Kabupaten Jember hadir pada 23 September 2014,” beber Gede.   

Seperti diketahui, Fairozi Nasution dan Sunaryati Ningsih, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, membatalkan lelang 23 desember 2010. Alasannya, Direktur dan Wakil Direktur CV. Sinar Hidayah ini beranggapan ada rekayasa dan kongkalikong antara BRI cabang lumajang dengan Kepala Kantor (Kakan) Pelayanan kekayaan Negara Dan Lelang di Malang, yang merampas aset miliknya, dengan kedok lelang tersebut.

Namun, Ketua Majelis Hakim dalam kasus ini, sekaligus selaku Ketua PN Lumajang, Sugio, terpaksa menunda persidangan, karena salah satu pegawai PN Lumajang meninggal dunia setelah menderita sakit yang cukup lama. Dan sidang akan dilanjutkan pada 11 Agustus mendatang.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat berpesan bahwa, ia akan menindak tegas terhadap pihak-pihak yang tidak melaksanakan prosedural sesuai aturan.

Direktur dan Wakil CV Sinar Hidayah yang merupakan pasangan suami istri, beralamat di Dusun Kembang, Desa Sentul, Kec. Sumbersuko mengatakan, telah terjadi kensengajaan yang dilakukan oleh oknum petugas BRI, sehingga mengakibatkan terlelangnya aset miliknya beserta istri.

pernyataan tersebut dibenarkan Dasuki, juga anggota tim kuasa hukum CV. Sinar Hidayah. Menurutnya, saat itu Fairozi tidak dalam pailit atau ingkar janji, dalam pembayaran kreditnya. Melainkan mengalami sakit, sehingga mengalami penurunan omzet, karena tidak bisa mengawasi usahanya dengan baik.

“Dengan demikian ada unsur kesengajaan pelanggaran oleh oknum BRI, atas Peraturan Pemerintah, atas Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor : S.31/150/KEP/DIR tanggal 12 Nopember 1998, tentang Restrukturisasi hutang/kredit yang harus dilakukan oleh bank,” paparnya.

Serta, lanjutnya, tidak dijalankannya nota Facsimile: 413/KW.XVI/RPKB/10 tanggal 12/10/2010, dari atasan BRI cabang Lumajang, terkait dengan paket restrukturisasi dan penyelesaian kredit bermasalah atas nama Fairozi beserta istri.

Dasuki menduga, ada pelanggaran serius terkait peraturan internal BRI, sebagaimana surat nomer : S.5-DIR/ADK/03/2007, tanggal 26 Maret di Jakarta, tentang Fiat Eksekusi dan Parate Eksekusi, khususnya pada angka III ad.3 “Penilaian agunan dengan benar (SE. Agunan Nose S.8-DIR/ADK/05/2004, tanggal 11 Mei 2004),” ulasnya.

Masih Dasuki, yang dimaksud adalah sebelum kredit bermasalah, dilakukan penyelesaian dengan menggunakan Fiat eksekusi dan parate eksekusi, penilaian ulang terhadap barang agunan harus dilakukan penilaian dengan benar untuk menentukan nilai limit.

“Akan tetapi pelaksanaan lelang yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan lelang tidak pernah dilaksanakan oleh BRI, sehingga merugikan kami,” sesalnya, sembari menjelaskan ada pemenang lelang yang sama pada lelang yang berbeda.

Abaikan Prosedur

Dasuki menambahkan, terkait rendahnya harga limit yang ada dalam pengumuman selebaran dari BRI, tertanggal 24 Nopember 2010, dengan menyerahkan kepada pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (terlawan II), yang tidak juga memperhatikan prosedur yang berlaku atas keabsahan setiap barang, maka terlawan II melanggar Peraturan Menteri Keuangan, Pasal 38 Nomor: 93/PMK.06/2010, tertanggal 23 April 2010. “Dengan demikian pelaksanaan lelang seharusnya dibatalkan, karena tidak mempunyai daya hukum yang berlaku,” terangnya.

Yang terakhir, imbuh Dasuki, ada kejanggalan pada pemenang lelang yakni Iwan Sugiyono Putra. Dimana ia selalu menjadi pemenang hampir dalam setiap lelang. “Karena banyak pelanggaran lelang terjadi dilakukan atas unsur kesengajaan oleh BRI terhadap aset klien kami,  maka kutipan risalah lelang yang kedudukannya sama dengan akta jual beli dinyatakan tidak mempunyai daya hukum berlaku,” ulasnya.

Akhirnya Dasuki menyimpulkan, pelaksanaan lelang 23 Desember 2010, berdasarkan risalah lelang nomer: 1075/2010 tidak prosedural, maka haruslah dinyatakan batal demi hukum yang berlaku. “Maka kepada BRI, Kakan Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang dan Iwan Sugiyono haruslah dihukum untuk membetalkan risalah lelang, dan diperintahkan menghapus dari daftar yang sedang berjalan,” paparnya.

Pansek PN Lumajang, Horimus Sugianto, belum bisa dikonfirmasi lantaran tidak ada di tempat. Ia hanya menyangkal melalui seluler yang intinya PN Lumajang tidak melakukan dugaan kongkalikong seperti diberitakan media ini sebelumnya. (ono)  

 

 

 

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru