BONDOWOSO (suara-publik.com)-Bupati Bondowoso, Drs.H.Amin Said Husni, diduga terlibat menjual tanah negara seluas 600 hektar kepada PT. BSI dari Jakarta. Kasus ini terkuak setelah penggarap tanah (lebih 20 tahun) merasa ditipu yang awalnya mendapat harga Rp. 50.000.0050.000.000,-/hektar, ternyata hanya Rp. 15.000.000,-, itupun masih dipotong. LSM Jack Centre segera berkoordinasi dengan Komisi I DPRD, dan melaporkan ke Kejaksaan Agung RI.
Bermula ketika salah satu Direksi PT BSI, Seto, pada 2013 hendak mengembangkan usahanya di Bondowoso, dengan mencari tanah seluas-luasnya. Direksi itu memerintahkan dua anak buahnya bernama Arya dan Nogroho, untuk melobi Bupati Bondowoso.
Bupati Amin langsung memerintah Sekda, Drs, Hidayat.MSi, untuk memfasilitasi Arya dan Nogroho. Setelah itu Hidayat langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Bondowoso, Bambang.
Dalam kesepakatan itu, PT BSI mau membeli tanah hak yasan. Namun yang terjadi, pembelian tanah itu dialihkan kepada tanah Negara Pemkab, sehingga terjadilah kesepakatan antara panitia dengan pihak pemkab, Bahwa PT BSI siap berstransaksi.
Menurut Widodo, salah satu anggota panitia, untuk mendapatkan tanah sesuai dengan permintaan perusahaan, Sekda Hidayat mengumpulkan seluruh camat dan kepala desa untuk mendata tanah Negara yang berada di wilayahnya masing-masing.
“Atas permintaan Pak Sekda, transaksi pembelian tanah agar segera dilakukan, dan meminta uang itu ditransfer ke rekening Samsi, sopir bupati yang mencapai miliaran rupiah,” beber Widodo.
Menurutnya, tanah nagara yang dijanjikan itu berada di 6 kecamatan diantaranya, Cerme, Prajekan, Botilinggo, Klabang, Taman Krocok, dan Kecamatan Pakem. Sedangkan yang mencairkan dana kepada camat dan kepala desa adalah Samsi. Sementara tanah tersebut berstatus hak pakai yang sudah dikelola oleh masyarakat selama 20 tahun lebih.
“Dalam transaksi tersebut, ada biaya operasional. Untuk camat Rp.1 juta perhektar dan Kades Rp 1,5 juta perhektar. Sedangkan harga ganti rugi kepada masyarakat pengelola TN antara Rp 15 hingga Rp 20 juta hektar. Padahal PT BSI memberikan harga Rp 50 juta perhektar kepada panitia. Sementara dana yang berada di rekening Samsi dipecah menjadi 4 rekening,” ujarnya.
Belakangan diketahui, masyarakat pengelola tanah merasa kecewa pada panitia. Pasalnya, PT BSI membeli tanahnya seharga Rp 50 juta hektar, namun panitia saat melakukan pembelian seharga Rp.15.000.000,- hingga Rp.20.000.000,-. hingga saat ini tanah yang sudah dibeli oleh PT BSI seluas 600 hektar.
Selain itu, kades dan camat masih mendapatkan biaya operasional dari penjualan tanah itu sebesar Rp.2.500.000,- hingga Rp.3.000.000,- /hektar.
Setelah mengetahui belangnya panitia, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada LSM Jack Centre. Mereka mengaku telah ditipu oleh panitia. Hal itu dibenarkan oleh Agus Sugiarto, Direktur Executif Jack Centre, bahwa lembaganya mendapat laporan dari masyarakat pengelola tanah Negara.
“Langkah pertama yang akan kami lakukan adalah melakukan koordinasi dengan Komisi I DPRD. Kalau tidak ada tanggapan dari DPRD, kami akan melaporkan kepada Kejaksaan Agung. Karena kasus ini ada perbuatan yang melawan hukum, dengan menjualnya tanah Negara kepada PT BSI,” tegasnya. (her)
Editor : Pak RW