Mojokerto. suara-publik.com- Proyek pemasangan Pipa Gas Negara ( PGN ) Ajinomoto – Cheil Jedang Gas Distribution Pipeline CP – 18 Project, diduga tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan RAB. Pasalnya, PT. Krakatau Indonesia selaku Engineering dan Construktion, terkesan asal-asalan menggarap pemasangan PGN terletak di pinggir sepanjang Jalan Raya Kemantren, di Terusan Kecamatan, Gedeg sampai dari Betro Kecamatan, Jetis Kabupaten, Mojokerto.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya, ketika PT. Krakatau Indonesia setelah memasukan pipa gas ke dalam tanah yang digalinya, diduga melakukan pengurugkan PGN dengan menggunakan tanah bekas galiannya. “Bukan dengan bahan urug sirtu yang baru. Bahkan ada dugaan kuat tidak memberikan bantalan dari bahan pasir setebal sekitar 10 centi meter ke dalam galian yang telah selasai dikerjakan di bawah PG tersebut,” akunya.
Investigasi suara-publik.com di lapangan bersama anggota LSM Aliansi Kebijakan Publik (AKP), Agus S, mendapati, pemasangan PGN Ajinomoto tersebut memang tidak menggunakan bahan urugkan sirtu, hanya bekas galian lama yang diurugkan lagi. Sayangnya, pimpinan PT. Krakatau Indonesia belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi. (Twi).
Editor : Pak RW