Terekam CCTV, Jambret Jagung Suprapto Digulung Polrestabes

suara-publik.com

Surabaya, Suara Publik – Para penjahat di Surabaya saat ini semakin nekat, dalam menjalankan aksi nya penjahat tidak melihat tempat dan waktu. Seperti halnya 2 pejambret di Jl. Jaksa Agung Suprapto ini. Beraksi disiang hari, dua pelaku jambret di Jl Jaksa Agung Suprapto, Selasa (23/1/2016)  terekam cctv dan dapat dibekuk unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya.

Hasil rekaman cctv yang terpasang di lokasi kejadian, sangat jelas kedua pelaku yang menggunakan motor Honda CB L 5457 WR, Heru (31) warga jalan Genting Kalianak memepet korban sementara Robert (35) warga jalan Tambaksari, merampas tas milik pengendara motor yang digantung didepannya.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, tersangka yang beraksi menjambret tas pengendara perempuan, dapat terekam cctv disekitar lokasi kejadian.

"Tersangka yang sudah mengincar korban sejak dari parkiran yang tidak jauh dari lokasi, langsung memepet dan mengambil secara paksa tas yang digantung dibagian depannya," terang Lily.

"Menurut pemgakuannya, kedua tersangka telah beraksi sebanyak dua kali di Jl Kertajaya dan Jaksa Agung Suprapto, namun melihat dari caranya mereka merupakan pemain lama," tambah Lily.

Sementara Robert yang berperan sebagai eksekutor mengaku, terpaksa melakukan karena kepepet kebutuhan ekonomi dan biaya sekolah ketiga anaknya.

"Sekarang kebutuhan hidup serba mahal, dan tiga anak saya juga butuh biaya jadi terpaksa melakukan ini," ucap pedagang sayur keliling tersebut.

Sedangkan Tersangka Heru nengaku uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk kredit motor yang mencapai Rp 2 juta perbulan," kemarin motor ini rusak, jadi terpaksa uang kreditnya saya gunakan buat memperbaikinya," ungkapnya tertunduk.

Dari tangan keduanya, petugas menyita motor Honda CB 150 L 5457 WR dan dua buah Helm. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara....(TOM)

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru