SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Resmob Sat Reskrim polrestabes
Surabaya.berhasil mengungkap pelaku pengelapan.yang dilakukan oleh salah
seorang karyawan bernama Yordian Hardianto, pria asal Perum Kemilauku
Regency Surabaya, yang berumur 28 tahun ini, Jum'at (5/2/2016). Sebab, telah
melakukan penggelapan uang milik perusahaan PT MBA (Mandiri bangun abadi)
surabaya.
Pria bertubuh gemuk berkacamata ini, yang bekerja sebagai Marketing penjualan
dan penagihan di PT MBA tersebut. Diduga telah menggelapkan uang milik
perusahaan sebanyak 88 juta, dari hasil penjualan maupun penagihan barang milik
perusahaan, yang dilakoni nya dalam kurun waktu kurang lebih setahun.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi mengatakan, aksi
penggelapan uang perusahaan tersebut, diketahui setelah hasil audit tahunan
diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Saat ditanyakan perihal uang yang dipakai, tersangka tidak dapat
bertanggung jawab sehingga dilaporkan eh perusahaan kerena tidak dapat
mengembalikan," terang Kanit resmob.Akp Agung Pribadi.
"Tersangka menggelapkan uang perusahaan sejak pertengahan januari 2015
sampai dengan desember 2015,tersangka mengakui hasil uang pengelapan tersebut
digunakan untuk biaya operasi orang tuanya yang sakit jantung," tambahnya.
Sementara itu, Yohardian mengaku kepada petugas, bahwa dirinya sedang bingung
untuk mencari uang untuk biaya operasi ibunya yang sedang sakit. "Saya
terpaksa menggelapkan uang milik perusahaan, karena ibu saya lagi sakit
Jantung, dan perlu untuk biaya operasi," ucapnya saat di Mapolrestabes
(5/2/2016).
Di sisi lain, sebelum penangkapan tersangka, petugas mendapat laporan dari
korban yang bernama Netty Herawati yang juga menjadi karyawan di PT MBA, warga
Rukan darmo Square Surabaya. Kemudian petugas malakukan penyelidikan, dan
menangkap tersangka didalam Perusahaan (tersebut, red).
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti
berupa, 21 (dua puluh satu) lembar invoice penjualan. Atas perbuatannya,
tersangka akan dijerat dengan pasal 347 KUHP, dengan ancaman hukuman
paling lama 5 tahun penjara "lanjut Agung pribadi......(TOM)
Editor : Pak RW