Yordian Hardianto, di Bekuk Resmob Polrestabes Surabaya

suara-publik.com

 

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Resmob Sat Reskrim polrestabes Surabaya.berhasil mengungkap pelaku pengelapan.yang dilakukan oleh salah seorang karyawan bernama  Yordian Hardianto, pria asal Perum Kemilauku Regency Surabaya, yang berumur 28 tahun ini, Jum'at (5/2/2016). Sebab, telah melakukan penggelapan uang milik perusahaan PT MBA (Mandiri bangun abadi) surabaya.

Pria bertubuh gemuk berkacamata ini, yang bekerja sebagai Marketing penjualan dan penagihan di PT MBA tersebut. Diduga telah menggelapkan uang milik perusahaan sebanyak 88 juta, dari hasil penjualan maupun penagihan barang milik perusahaan, yang dilakoni nya dalam kurun waktu kurang lebih setahun.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi mengatakan, aksi penggelapan uang perusahaan tersebut, diketahui setelah hasil audit tahunan diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Saat ditanyakan perihal uang yang dipakai, tersangka tidak dapat bertanggung jawab sehingga dilaporkan eh perusahaan kerena tidak dapat mengembalikan," terang Kanit resmob.Akp Agung Pribadi.

"Tersangka menggelapkan uang perusahaan sejak pertengahan januari 2015 sampai dengan desember 2015,tersangka mengakui hasil uang pengelapan tersebut digunakan untuk biaya operasi orang tuanya yang sakit jantung," tambahnya.

Sementara itu, Yohardian mengaku kepada petugas, bahwa dirinya sedang bingung untuk mencari uang untuk biaya operasi ibunya yang sedang sakit. "Saya terpaksa menggelapkan uang milik perusahaan, karena ibu saya lagi sakit Jantung, dan perlu untuk biaya operasi," ucapnya saat di Mapolrestabes (5/2/2016).

Di sisi lain, sebelum penangkapan tersangka, petugas mendapat laporan dari korban yang bernama Netty Herawati yang juga menjadi karyawan di PT MBA, warga Rukan darmo Square Surabaya. Kemudian petugas malakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka didalam Perusahaan (tersebut, red).

Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 21 (dua puluh satu) lembar invoice penjualan. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 347 KUHP, dengan ancaman hukuman  paling lama 5 tahun penjara "lanjut Agung pribadi......(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru