SURABAYA - SUARA PUBLIK . Unit Jatanras Sat Reskrim
Polrestabes Surabaya, kembali membongkar dan menangkap kasus penipuan dan
pengelapan atau pencurian dengan pemberatan dengan mengaku sebagai pejabat dari
Dirjend Pajak.
Tersangka bernama Yourdan alias Melvin Wicaksono (25) tahun bertempat tinggal
di Apartemen Mediterania palace tower Lantai 30 B/E jl.Landasan Pacu Utara Selatan Jakarta Pusat.
Tersangka yourdan sendiri ditangkap dijakarta setelah Tim Unit Jatanras Sat
Reskrim Polrestabes mengintai selama Lima hari. “tersangka ditangkap tanpa
melakukan perlawanan terang" Wakasat Manang Subekti
Karena melakukan penipuan dan pengelapan di Hotel Crown Prince alamat di jl. Basuki
Rahmat No. 123 - 127 surabaya.
Modus tersangka dalam melakukan aksi, terlebih dulu datang ke salah satu Hotel
yang berbintang. Dengan mengaku sebagai pegawai dari Dirjend Pajak
jakarta, tersangka Yourdan meminta fasilitas hotel antara lain kamar
standar 65 kamar eksekutiv dan Laptop sebanyak 25 unit.
Atas permintaan tersebut kemudian pihak management hotel menyewakan Laptop dari
pihak luar. Setelah Laptop tersedia, oleh tersangka Yourdan ditaruh dikamarnya. Setelah
Laptop ditaruh dikamarnya, kemudian dikemas oleh tersangka jadi satu dan
lanngsung di bawa lari oleh tersangka dengan naik Taksi menuju ke bandara dan
lanjut kembali ke jakarta.
Dengan kejadian tersebut pihak management hotel akhirnya melaporkan kejadian
tersebut ke polrestabes surabaya. Berdasarkan dari hasil laporan tersebut Tim
Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes, mengintai dan berhasil menangkap
tersangka Yourdan di Jakarta pada 07 /02
/2016.
Dari hasil penyelidikan, tersangka Yourdan juga pernah melakukan penipuan
serupa di berbagai hotel diantaranya Hotel Aston Samarinda, Hotel Arya Duta Pekan
Baru dan Hotel Harmoni Hill Batam"terang Wakasat Manang Subekti
Dari tangan tersangka Tim Unit Jatanras berhasil mengamankan - 1(satu) kartu
pengenal dari Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Pajak beserta Tas dan
Laptop
Tersangka akhirnya di persangkakan pasal penipuan dan pengelapan dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara. Dan pasal 363 KUHP dengan amcaman hukuman selama tujuh
tahun penjara" jelas Manang Subekti.(TOM)
Editor : Pak RW