SURABAYA, SUARA
PUBLIK - Dulhapsin (48) tahun beralamat jl Bulak Banteng Kidul 10
Kelurahan Sidotopo Surabaya. Pria setengah baya yang berprofesi sebagai penjual
pakan burung ini gagal menikmati barang haram Narkotika golongan 1 jenis shabu.
Hal itu dikarenakan anggota Reskoba Polres Tanjung Perak (kp3) terlebih dahulu
menangkapnya, sebelum yang bersangkutan menghisap shabu yang ada di kantong
celananya.
Tersangka Dulhapsin ditangkap anggota Reskoba Tanjung Perak pada hari minggu
tanggal 07 / 02 / 2016 sekitar jam 23.00 wib di Jalan Kalimas Baru Pabean
Cantikan Surabaya. Polisi menangkap tersangka
Dulhapsin karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu di dalam saku celana
Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut di beli dari seorang
bandar di Madura berinisial TM seharga 350 ribu per poket. Barang
haram tersebut oleh tersangka di bagi menjadi dua untuk di jual dan sisanya di
pakai sendiri.
Kasubaghumas Tanjung Perak AKP. Djanu menjelaskan penangkapan tersangka yang ke
tiga kali dengan kasus yang sama. “ ini ketiga kali nya tersangka tertangkap di
Polres ini, kasus nya tetap sama yakni kepemilikan Shabu-Shabu” papar perwira
pertama ini.
Pengakuan tersangka mengunakan narkotika jenis shabu berdalih untuk menambah
stanina.agar badan selalu fit dan sehat karena pekerjaannya sebagai penjual
pakan burung buka selama 24 jam
Dari tangan tersangka polisi akhirnya berhasil mengamankan 1(satu) buah celana
panjang warna biru dan 2 ( dua) poket plastik kecil narkotika golongan 1 jenis
shabu dengan berat 1 Gram
Akhirnya polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara " tambah AKP Djanu .(TOM)
Editor : Pak RW