Gusti Awank, Warga Samarinda Ulu "Embat Mobil Pacar"

suara-publik.com

SURABAYA, SUARA PUBLIK - Gusti Awank (40) tahun bekerja sebagai penambang Batu Bara, beralamat di Jl Dr.Sutomo Gg 8 Desa Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kalimantan Timur akhirnya meringkuk di sel tahanan polrestabes surabaya.

Tersangka Gusti Awank, di tangkap tim Unit Resmob polrestabes Surabaya, karena melakukan pengelapan dan penipuan. Sementara korbannya bernama Noer Laiylah (34) tahun bekerja di salah satu toko emas di surabaya yang beralamat jl. Bulak Rukem Timur 2-F / 27  Surabaya.

Korban Noer  Layliyah, melaporkan kejadian yang telah menimpanya, ke Polrestabes Surabaya dan langsung ditindak lanjuti oleh Unit Resmob. Noer Layliyah (korban) pada awak media menceritakan dan menjelaskan kalau dirinya sedang di tipu. Mobil miliknya telah di bawa kabur oleh seorang yang bernama Gusti Awank yang juga kekasihnya. Hal itu dibenarkan oleh pihak Polretabes Surabaya. “korban sendiri juga mengatakan kalau tersangka penggelapan mobil Gusti Awank adalah kekasih (pacar) dari korban"jelas kanit Resmob  AKP Agung Pribadi.


Kronologis kejadian. terjadi pada bulan oktober 2015 di salah satu hotel Royal jl Walikota mustajab surabaya. Korban Layliyah berkenalan dengan tersangka Gusti Awank, setelah berkenalan itu akhirnya korban dengan tersangka memutuskan untuk menjalin (pacaran). Karena sudah menjadi kekasih, tersangka merayu korban dengan meminjam mobil miliknya dengan alasan sebagai sarana transportasi kerja.

Tetapi pada bulan januari 2016 tersangka sulit di hubungi dan BBM milik korban di delcon atau di hapus oleh tersangka. Tersangka membawa kabur barang berupa mobil AGYA No.pol L - 1540 - QZ untuk dikuasai.

Unit Resmob polrestabes surabaya akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Gusti Awank berupa 1(satu) unit mobil toyota AGLA warna silver tahun 2014 No Pol L-1540-QZ dan empat Lembar bukti setoran uang tunai melalui Bank jatim senilai Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah). Tersangka Gusti Awank akhirnya dijerat dengan tindak pidana pengelapan dan penipuan sebagamana di maksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara "terang Akp Agung Pribadi.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru