Tusuk Korbannya Dengan Pisau, Jumadi di Hukum 18 Bulan Penjara

suara-publik.com
Foto: Tampak Hakim Fadjar membacakan putusan terhadap terdakwa Djumadi, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio call.

Surabaya, Suara Publik -  Sidang perkara penusukan terhadap korbannya, dengan terdakwa Djumadi bin Misno, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio call.

Agenda sidang mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Hakim ketua Fadjar Isman, mengadili, menyatakan terdakwa Djumadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana "menguasai, membawa, mempunyai mempergunakan atau mengeluarkan senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk." ujar hakim Fadjar,Senin (30/08).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati,SH.

Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama berada dalam tahanan, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Djumadi menyatakan menerima, demikian jaksa Maya menyatakan menerima .

Diketahui, terdakwa Djumadi bin Misno, telah melakukan penusukan terhadap saksi korban Hariyono Setiawan Kabolamau alias Ambon, menggunakan sebilah pisau lipat, kemudian pisau tersebut dibuang di depan rumah orangtua terdakwa.

Selanjutnya untuk berjaga jaga, karena dirinya telah menusuk korban Ambon, terdakwa Djumadi membawa celurit, untuk keamanan dirinya.

Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekira jam 22.00 wib, di dekat makam Jl. Manyar Sambongan Surabaya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru