Tilap Uang Perusahaan sebesar Rp. 1,86 Miliar, Ardytya Cahaya Kusuma Diadili

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Ardytya Cahya Kusuma, penipuan uang perusahaannya, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, Suara Publik - Ardytya Cahya Kusuma bin Nurwanto didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena tidak menyetorkan uang perusahaan PT Argta Boga Cemerlang (PT ABC) yang berkantor di Jalan Panjang Jiwo Nomor 48-50, Surabaya. 

Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan, SH, dari Kejati Jatim, terdakwa tidak menyetorkan uang senilai Rp 1,86 miliar. 

Perkara ini bermula pada 2019. Saat itu diketahui oleh saksi Kepala Gudang depo PT. ABC di kawasan Sidoarjo, yaitu Dodik Wahyu Saputro. Di depo logistik Sidoarjo saksi Dodik mengetahui adanya selisih barang yang diketahui melalui sistem dari pengiriman barang bulan Juni 2019 hingga Agustus 2019.

Kemudian hal tersebut dikonfirmasikan kepada terdakwa, pria yang bertugas sebagai Kepala Area Sales Manager divisi AB2 JIU itu lantas mengakui ada kesalahan. Kemudian dia membuat surat pernyataan kesalahan yang dibuat pada 1 September 2019. 

“Pada saat itu tepatnya 1 Maret 2019 terdakwa bertugas membawahi sembilan depo antara lain depo Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Tuban, Bojonegoro, Gresik, Bangkalan, dan Pamekasan,” kata Jaksa Sabetania, Rabu (01/09/2021). 

Tugas terdakwa mencari konsumen atau pembeli sendiri tanpa melalui perantara sales. Setelah mendapatkan orderan, terdakwa menyuruh saksi Ariel Chandra Setiawan selaku sales untuk diteruskan ke bagian administrasi agar dibuatkan faktur yang alamatnya sesuai dengan pengiriman. 

Setelah faktur keluar barang yang ada di depo Surabaya dikirim ke toko lain. Bukan toko yang sesuai dengan alamat pengiriman pada faktur. Begitu pula pada Juli 2019 dia menyuruh Dodik untuk menyiapkan barang untuk dikirim namun bukan dikirim ke sesuai alamat tujuan yang ada di dalam faktur, namun ke toko lain. 

“Pada bulan Agustus 2019 terdakwa juga memerintah sales Ariel untuk mengirim barang namun bukan yang tertera pada faktur,” jelas JPU. 

Total barang yang dikeluarkan dari depo Surabaya senilai Rp 455 juta, dari total itu uang yang disetorkan ke kasir hanya Rp 5,3 juta pengiriman 16 Agustus 2019 dan Rp 6 juta pengiriman bulan 28 Agustus 2019. Sedangkan yang belum disetorkan senilai Rp 443 juta. 

Sementara itu yang ada di depo Sidoarjo, total uang yang belum disetorkan senilai Rp 1,4 miliar. Uang hasil penjualan barang tidak disetorkan totalnya mencapai Rp 1,8 miliar.

Terdakwa pun membenarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

Kemudian Ketua majelis hakim Johanis Hehamony meminta jaksa hadirkan saksi pada persidangan berikutnya. “Baik sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan,” kata Johanis.(sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru