Kapal Ikan "BONDET" di Sergap Polair Polda Jatim.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dit Polair Polda Jatim berhasil menangkap kapal ikan yang melakukan penangkapan ikan di perairan Laut jawa. Para tersangka dalam mengais rejeki dengan menangkap ikan. Sayangnya kegiatan melanggar hukum. Yaitu menggunakan bahan peledak sehingga merusak lingkungan. Akhirnya pada hari sabtu 6/2/2016 setara jam 22.00 wib di perairan Gili Rajeh Kabupaten Sumenep Madura Perairan Selat Sapudi. Kapal ikan tersebut berhasil digiring Ditpolair untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya.

Anggota Dit Polair Polda Jatim mengamankan seorang tesangka AHMAD JUMALI (40) warga Desa Kaduara Timur Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep Madura. Saat Ahmad Jumali akan melakukan penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak.

Selain menangkap Ahmad Jumali Dit Polair Polda Jatim juga berhasil mengamankan Moh. Esisin nahkoda KLM. Surya indah) dan Totok Irianto. Kedua tersangka di tangkap pada hari jum'at 5/2/2016 setara jam 23.00 wib di perairan selat Sapudi..

Kasubdit Gakkum AKBP MUSTOFA,S.IK menjelaskan, “tersangka naik ke atas bagan kemudian menyalakan lampu mercury untuk menarik perhatian ikan supaya berkumpul. Selanjutnya tersangka Ahmad jumali menurunkan bahan peledak yang sudah dirakit dalam sebuah botol yang sudah di kaitkan dengan sumbu serta kabel berukuran 7 meter kedalam laut dengan kedalaman 5 meter. Selanjutnya bahan peledak tersebut diledakkan mengunakan adaptor "terang 17/2 

Barang bukti yang di amankan dari tersangka 1 (satu) unit perahu ikan,1 (satu) unit Genset 3200 watt, 1 (satu) botol bahan peledak ,4 (empat) botol kosong, kabel sumbu sepanjang 5 meter,4 (empat) buah sumbu siap pakai,kabel pemicu sepanjang 7 meter,1 (satu) buah adaptor 3 ampere,serbuk hitam sebanyak 112,90 Gram dan serbuk putih 139,62 Gram

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 84 ayat (1) UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan, setiap orang yang sengaja memiliki,menguasai,membawa dan mengunakan alat bantu penangkapan ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolahan perikanan Negara Republik Indonesia dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 2.000.000 (dua milyar)..(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru