Kulakan Sabu Seharga Rp 10 Juta Untuk Dijual Lagi, Charis dan Tanti Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Charis dan Tanti, mendengarkan tuntutan dari JPU, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (13/09/2021).

Surabaya, Suara Publik - Muchlasin Charis Wibowo dan Tanti Herawati Harus meringkuk di balik sel tahanan setelah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika 10 gram sabu senilai Rp 10 juta. 

Sepasang kekasih yang tinggal di Jalan Keputih Tegal Gang 10, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya itu mengaku keberatan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini membacakan surat penuntutan terhadap kedua terdakwa. 

“Menuntut supaya terdakwa masing-masing dihukum selama enam tahun penjara dan hukuman denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara,” kata Jaksa Anggraini, diruang Candra, Senin (13/09/2021). 

Dalam surat tuntutan tersebut, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Rony mengajukan pembelaan. 

“Yang pada intinya kami memohon keringanan karena terdakwa bersikap sopan di pengadilan, keduanya juga belum pernah dihukum, dan terdakwa masih memiliki anak,” ujar Rony memohon kepada hakim yang diketuai oleh Ni Made Purnami.

Sementara itu, terdakwa Tanti mengaku kapok telah berkecimpung dengan narkotika. Ia mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. “Saya khilaf pak tolong diringankan saya masih punya anak dua butuh nafkah,” ucap Tanti sembari menangis. 

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 22 September 2021, untuk memberikan putusan terhadap kedua terdakwa.

Sebelum diproses hukum, para terdakwa memperoleh 10 gram sabu itu dari Guntur. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, keduanya memecah menjadi tujuh bagian untuk dijual. Dua kantong klip kecil berisi serbuk metamfetamina laku terjual kepada pelanggannya, yaitu Rifa warga Jalan Medokan Semampir, Surabaya dan Haidar warga Jalan Semampir Indah Baru, Surabaya. (Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru