lagi, Gadis Kecil Dicabuli Ayah Tiri

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK, Budiono alias Koe Koe (40) warga Ploso Surabaya, kembali mewarnai pemberitaan terkait pencabulan dan KDRT. Beberapa hari lalu,I Made Yasa Adeyana (29) seorang ayah yang tidak patut di contoh. I Made yasa adeyana  (29)  tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur (13). Made Yasa mencabuli anak tirinya hingga 14 kali. Kini Made dalam proses di BAP oleh anak buah AKP Arip Priambodo Kanit Reskrim Polsek Tegalsari.

 
Budiono rupanya tidak jauh beda dengan Made Yasa, seorang ayah tiri  bejat yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur, sebut  Mawar (11) bukan nama sebenarnya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP RUTH YENI  mengatakan, “tindakan yang di lakukan tersangka Koe Koe Budiono , warga Ploso  surabaya ini sudah  tega menyetubuhi anak tirinya di dalam kosnya  sampai berulang kali pada waktu malam hari"terangnya 19/2/2016


AKP RUTH YENI menambahkan, perbuatan ayah  bejat menyetubuhi anak tirinya sampai  13 kali  bahkan tersangka  berdalih, sang istri sudah tidak bisa memuaskan urusan ranjangnya lantaran sudah lanjut usia. Agar nafsu birahinya tersalurkan, tersangka  pun menyalurkannya kepada anak tirinya"jelasnya

Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka selalu mengintai istri dan anak tirinya bila sang anak tiri kangen sama ibunya. Bayangan kenikmatan tubuh anak tirinya selalu terpendam dla hatinya yang telah dirasuki oleh nafsu setan. Sehari harinya korban tinggal bersama ayah kandungnya di jl Setro Baru Surabaya. Namun  pada bulan september 2015 korban mengunjungi ibunya karena kangen dengan ibu kandungnya, yang tidak lain (istri tersangka) Koe Koe Budiono.

 Melihat anak tirinya berkunjung dan menginap lagi, otak kotor dan nafsu bejat Koe Koe timbul lagi. Namun saat itu korban tidur bersama ibu kandungnya, karena otak tersangka sudah dipenuhi nafsu setan. Selanjutnya tersangka mendekati korban mawar (11) yang tertidur pulas, lalu membuka celana korban dan menyetubuhi korban dari belakang sehingga korban merasa kesatikan.

Seharusnya tersangka wajib melindungi anak tirinya, karena biar bagaimanapun orang tua harus memberikan hak-hak anak sesuai dengan Undang Undang Perlindungan anak. Bukan malah dicabuli, walau dengan segala alasan, perbuatan tersangka bisa dsebut biadab.
sementara itu pada kesokan harinya, korban menceritakan kejadian yang selama ini menimpanya pada ibunya. Merasa geram mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya kepada polrestabes Surabaya. 

Atas laporan  ibu kandung korban Mawar, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polretabes Surabaya untuk di proses lebih lanjut. Akibat perbuatanya koe koe alias Budiono. diancam tentang perlindungan anak dengan pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 (lima belas)  tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima milyar) "lanjut Ruth Yeni.( TOM

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru