KP3 Surabaya Panen Kasus Perjudian

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak tampaknya tak bisa lepas dari kasus perjudian. Terbukti, awal tahun 2016 kasus yang mendominasi wilayah KP3 adalah  kasus perjudian. Makin meningkatnya jumlah kasus perjudian di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak ini, jadi bukti bila masyarakat masih tidak bias melepas hidupnya dari perjudian.  
 
Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap dan mengamankan 9( sembilan) orang tersangka serta 7 (tujuh) kasus judi yang beromzet mencapai 2 (dua) juta perhari, periode minggu ke dua-tiga pada tanggal 11 / 23 februari 2016 diantaranya judi Bola, domino, dadu dan judi online  

Sembilan tersangka judi yang di amankan polres pelabuhan tanjung perak di antaranya Muzaini (45) warga sawah pulo 2 surabaya, Imam (25) warga jln Gresikan PPI Surabaya, Hariyanto (28) warga jln Brongalan Sawah 4B Surabaya, Beny (29) warga jln Jemursari 22 Surabaya,Chandra ( ) warga jln Rungkut Gunungan Surabaya, Ahmad (41) warga jln Petemon Surabaya, Moch.Safi'I (45) warga jln Dapuk'an Surabaya,Slamet (25) warga jln Tambak Geringsing Lama Surabaya dan Aditya (29) warga jln Ploso Surabaya.

Kasubbag Humas Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Djanu menyampaikan, meningkatnya jumlah kasus judi di kawasan Tanjung Perak ini berkat kerja keras anggota selama dua minggu. Terkait meningkatnya kasus perjudian, bisa menjadi bukti bahwa masyarakat masih menggantungkan hidupnya dari perjudian "terangnya
 
Dari tangan para tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti berupa, 6 (enam) set komputer, 5 (lima) lembar ATM BCA, 1(satu) set kartu domino, 1 (satu) alas tikar, 5 (lima) lembar prinout mutasi dan uang tunai sebesar Rp.4.500.000 ( empat juta lima lima ratus ribu rupiah)

Polisi akhirnya persangkakan tersangka dengan pasal 303 KUHPidana (1) dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebanyak dua puluh lima juta rupiah"lanjut djanu.(TOM

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru