Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit Jatanras bekerjasama unit Resmob
Polrestabes Surabaya, berhasil manangkap dua orang (DPO) 30/2/2016 setara jam
21.00 wib
Dua DPO selama kurang lebih 1 minggu dalam kasus pencurian dan kekerasan
akhirnya berhasil ditangkap tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya 30/2/2016.
Ke dua pelaku tersebut, Rois (30) dan Mat Rawi (32) keduanya warga Pasuruan, pelaku
ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang
terjadi pada hari minggu tanggal 21 pebruari 2016 di makam kembang kuning
surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP. Takdir Mattanete mengatakan"kedua
pelaku ini selama beraksi tergolong sadis dan tidak segan segan melukai
korbannya apabila korban melawannya. Kedua tersangka ini merupakan eksekutor
dalam komplotannya. Dari dua tersangka ini salah satau tersangka yang bernama
Mat Rawi dalam melakukan aksinya. juga sering mengaku dari Anggota Kepolisian
yang berdinas di Surabaya" jelas takdir 1/2/2016.
Takdir Mattanete menambahkan, anggota Jatanras terpaksa menembak kaki kiri
tersangka Rois. karena saat hendak ditangkap tersangka melawan. Tersangka saat
di gelandang untuk menunjukan tempat persembunyian komplotannya yang lain
tersangka(Rois) melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri terpaksa Anggota
kami menembak kaki kirinya, imbuh takdir
Disisi lain Takdir juga menjelaskan dimana pelaku ini pernah menyewa mobil
rental beserta sopirnya dari jakarta, kemudin mobil tersebut di bawa oleh
tersangka ke Surabaya. Pada saat sampai di surabaya, kemudian pelaku yang
datang dari jakarta menghubungi dua temannya yang sudah masuk duluan di
penjarara Polrestabes Surabaya.
Seperti yang diberitakan Suara Publik sebelumnya (http:https://www.suara-publik.com/berita-1283-penadah-mobil-bodong-sumenep-dibekuk-polretabes-surabaya.html)
komplotan ini bertemu di daerah kembang kuning surabaya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyamar menjadi polisi yang lagi mengejar
buron. “kamu tahu penyewa mobil itu buronan Polisi” gertak pelaku pada sopir
rental. Karena ketakutan sopirpun hanya menurut saja ketika Hanpone,uang dan
dompet dirampas pelaku. Setelah itu korban diturunkan di kawasan hutan daerah
Bangkalan Madura.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil toyota Inova,pelaku akhirnya disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Dengaan ancaman hukuman 9 tahun penjara pencurian dengan kekerasan pencurian yang di dahului." Lanjut Takdir.(TOM)
Editor : Pak RW