Gara-Gara Beli Narkoba, Pengantin Gagal Menikmati Malam Pertama

suara-publik.com

Gaya hidup kota besar yang tak lepas dari narkoba sudah sangat keterlaluan. bagaimana tidak, pesta perkawinanpun aka dijadikan ajang pesta narkoba. Rencana malam pertama gagal gara-gara mempelai pria harus melarikan diri dari aparat yang mau menangkapnya.

SURABAYA  - Suara Publik. Fery Sugianto (41) warga jalan Biliton surabaya, tidak berkutik saat paket yang di bawa yang berisi ribuan pil H-5 (Happy Five) dan Extacy di bongkar Team Khusus Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 8/2/2016 di Hotel Harris di jalan bangka surabaya.

Paket yang berisi 42 butir pil Extacy dan 1700 butir pil H-5 tersebut dibeli oleh warga Jalan Tenggumung tersebut dibelinya dari Jakarta pada orang yang tidak ia kenal. "Beli dan dikirim dari jakarta tapi tidak tau dari siapa pengirimnya di Jakarta",aku FS,Rabu (02/03).

Pelaku mengaku barang haram tersebut dipesan oleh  LM (DPO). Saat Polisi menanyakan keberadaan ribuan inek tersebut berada di Hotel Harris Jalan Bangka Surabaya. Oleh Fery Sugianto dijawab, karena pemesan LM sedang melaksanakan pesta pernikahannya di Hotel tersebut.

Pada saat Polisi hendak menangkapnya terpaksa menunggu hingga pesta usai pada pukul 24.00 Wib. Mengetahui ada tamu tak diundang, tersangka LM mulai resah dan berpikir belangnya di ketahui oleh aparat. Maka LM mencari celah untuk bisa melarikan diri, setelah pesta usai mungkin saja LM ganti baju dan melakukan penyamaran. Sehingga aparat dari Satreskoba Polrestabes Surabaya terkecoh dan LM lolos dari penyergapan.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol I Wayan Winaya mengatakan,
tersangka FS ini yang punya barang dan ia pesan dari Jakarta yang dikirim lewat paket kilat. Fs mengaku barang tersebut titipan tersangka LM yang kini diburu Polisi karena berhasil kabur saat akan di ringkus.

"Tertangkapnya pelaku pemilik ribuan pil haram ini setelah Petugas melakukan penyelidikan dan dilokasi tersebut sedang ada pesta pernikahan namun satu  tersangka berhasil kabur setelah tau disanggong oleh Polisi",imbuh Wayan.

Kini tersangka ditahan di penjara Polrestabes Surabaya bersama ribuan barang bukti narkoba dan akan dijerat dengan UU Narkotika pasal 114 ayat(1) sub.pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5(lima)tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru