Pistol Meletus, Bromocorah Ranmor Tersungkur

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya,Terpaksa harus melumpuhkan dengan timah panas terhadap dua pelaku Curanmor yang berusaha meloloskan diri saat dilakukan penangkapan.


Kedua pelaku yang sudah beraksi tiga kali melakukan pencurian kendaraan ini masing-masing bernama, M.Haris, 24 warga Kedundung Sampang dan temannya yang berinisial ZN 26 (DPO) yang juga warga Kedundung Sampang.

Kapolsek Mulyorejo Surabaya, Kompol Kuncoro menjelaskan, kedua tersangka yang berboncengan mencari sasaran, melakukan aksinya di Jl Semampir Praja No.03 Surabaya, dengan mengikuti korban kemudian memepet, lalu diberhentikan sepeda motor korban.

Saat beraksi, tersangka dipergoki oleh anggota Reskrim Polsek Mulyorejo, yang saat itu tengah berpatroli. Namun, saat anggota hendak memberhentikan dan menangkapnya, pelaku kemudian kabur. Tetapi, petugas tidak mau menyerah begitu saja untuk terus mengejar pelaku. "Searah kemudian petugas memberikan peringatan kepada pelaku, dengan 3 kali tembakan. Namun, peringatan itu tidaklah digubris oleh pelaku, dan akhirnya, petugas terpaksa memberi tindakan tegas, dengan memberikan tembakan ke salah satu pelaku ke betis kaki bagian kanannya hingga tersungkur," terang Kuncoro.

Dihadapan petugas, M.Haris mengaku sudah beraksi tiga kali, sementara uang hasil kejahatannya digunakan untuk bersenang senang di Cafe dan Karaoke kawasan Rungkut," kalau berhasil, saya buat senang senang ke Karaoke," ucapnya kepada petugas 3/3/2016.

Pemuda pengangguran yang dihadiahi timah panas di betis kanannya ini juga mengungkapkan, motor hasil kejahatannya tersebut dilempar (jual) ke daerah Madura dengan harga Rp.2.900. "Langsung saya bawa ke Madura, dan hasilnya saya bagi dua," pungkasnya yang meringis menahan sakit.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti motor Honda Vario 125 warna Hitam tahun 2014, ber nopol N 2003 BNN, yakni motor milik korban bernama M.Ferdiansyah (16) warga Jl.Semampir Praja No.03 Surabaya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun Penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru