SURABAYA - SUARA PUBLIK. Anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya,Terpaksa harus melumpuhkan dengan timah panas terhadap dua pelaku Curanmor yang berusaha meloloskan diri saat dilakukan penangkapan.
Kedua pelaku yang sudah beraksi tiga kali melakukan pencurian kendaraan ini
masing-masing bernama, M.Haris, 24 warga Kedundung Sampang dan temannya yang
berinisial ZN 26 (DPO) yang juga warga Kedundung Sampang.
Kapolsek Mulyorejo Surabaya, Kompol Kuncoro menjelaskan, kedua tersangka yang
berboncengan mencari sasaran, melakukan aksinya di Jl Semampir Praja No.03 Surabaya,
dengan mengikuti korban kemudian memepet, lalu diberhentikan sepeda motor
korban.
Saat beraksi, tersangka dipergoki oleh anggota Reskrim Polsek Mulyorejo, yang
saat itu tengah berpatroli. Namun, saat anggota hendak memberhentikan dan
menangkapnya, pelaku kemudian kabur. Tetapi, petugas tidak mau menyerah begitu
saja untuk terus mengejar pelaku. "Searah kemudian petugas memberikan
peringatan kepada pelaku, dengan 3 kali tembakan. Namun, peringatan itu
tidaklah digubris oleh pelaku, dan akhirnya, petugas terpaksa memberi tindakan
tegas, dengan memberikan tembakan ke salah satu pelaku ke betis kaki bagian
kanannya hingga tersungkur," terang Kuncoro.
Dihadapan petugas, M.Haris mengaku sudah beraksi tiga kali, sementara uang
hasil kejahatannya digunakan untuk bersenang senang di Cafe dan Karaoke kawasan
Rungkut," kalau berhasil, saya buat senang senang ke Karaoke,"
ucapnya kepada petugas 3/3/2016.
Pemuda pengangguran yang dihadiahi timah panas di betis kanannya ini juga
mengungkapkan, motor hasil kejahatannya tersebut dilempar (jual) ke daerah
Madura dengan harga Rp.2.900. "Langsung saya bawa ke Madura, dan hasilnya
saya bagi dua," pungkasnya yang meringis menahan sakit.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti motor Honda Vario 125 warna
Hitam tahun 2014, ber nopol N 2003 BNN, yakni motor milik korban bernama
M.Ferdiansyah (16) warga Jl.Semampir Praja No.03 Surabaya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1
KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun
Penjara.(TOM)
Editor : Pak RW