Gelapkan Uang Kosmetik, Himawan Prasetya Utama Masuk Bui

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya . Kembali  berhasil menangkap pelaku pengelapan, yang dilakukan oleh salah seorang karyawan di PT. OFEL Kosmetik Indonesia. Pelaku tersebut bernama Himawan Prasetya Utama (22) warga jalan Jepara Gg 1 surabaya

Himawan Prasetya Utama di tangkap Unit Jatanras polrestabes Surabaya 03 Maret 2016. Karena  telah melakukan penggelapan uang  milik perusahaan PT. Ofel Kosmetik Indonesia yang Beralamat di jalan Romokalisari Industri 1 / 44-46 surabaya.

Remaja  bertubuh kecil ini, bekerja sebagai Marketing penjualan, penagihan dan pengiriman yang di tugaskan di wilayah kota  ponorogo, Madiun dan Ngaw. Pelaku tersebut telah menggelapkan uang milik perusahaan sebanyak Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dari hasil penjualan maupun penagihan barang milik perusahaan,

Kasubnit Jatanras polrestabes Surabaya IPDA.Rony Faslah menjelaskan, aksi penggelapan uang perusahaan tersebut, diketahui setelah hasil audit tahunan oleh pihak perusahan PT Ofel Kosmetik Indonesia" jelas Rony

"Tersangka Himawan  menggelapkan uang perusahaan sejak pertengahan desember 2015 sampai dengan januari 2016. Tersangka mengakui hasil uang pengelapan tersebut digunakan untuk menyantuni keluarga Uswatun Hasanah  yang ditabrak pelaku” tambah Rony.
Sementara itu, Himawan(tersangka) mengakui apa yang diuraikan pihak Kepolisian. “saya nekat melakukan perbuatan ini karena untuk menyantuni pihak keluarga korban kecelakaan sewaktu dia kirim barang menabrak korban bernama Uswatun Hassanah" cetus Himawan (tersangka)

Di sisi lain, sebelum penangkapan tersangka, petugas unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Mendapat laporan dari korban yang bernama. Lie Tjin San alias Roby S. Kom. Pelapor adalah Direktur Utama di PT. Ofel Kosmetik Indonesia. Kemudian petugas malakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka didalam kos di jalan jepara Gg 1 surabaya.

Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa,Beberapa lembar nota penjualan,Surat lamaran pekerjaan yang di buat oleh tersangka dan slip gaji tersangka Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP,dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.(TOM)

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru