Menjambret HP Anak Kecil, Berakibat Masuk Bui

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Jambret jalanan kini semakin merajalela, dalam melakukan aksinya, jambret tidak pandang bulu. Pri atau wanita maupun tua atau muda, bahkan anak kecil usia 13 tahun pun dijambret. Seperti halnya yang terjadi pada Henny Deianti (13), seorang pelajar SMP Madisiswi Tambaksari Surabaya. Saat pulang sekolah pelajar SMP ini mengendarai sepeda anginnya.sedang menggunakan handphone sambil mengendarai sepeda angin.

Setelah Henny sampai di depan Makam Rangkah Surabaya, handpone Henny berdering. Lalu remaja putri itu mengangkat telpon masuk, belum sempat Henny menjawab panggilan. Nasib buruk menimpanya. Dari belakang 2 pria berboncengan sepeda motor merampas HP nya. Spontan korban berteriak minta tolong. Warga yang melihat kejadian itu mengejarnya, kedua pemuda jambret ini termasuk apes.  Sebab aksinya merampas HP Henny dilihat oleh aparat.

Pejambret Budi Santoso(21) asal Jalan Kenjeran 6 Surabaya dan  rekannya Choirul Amin (22) warga Jalan Kenjeran 4 Surabaya. Dua pelaku jambret jalanan yang selama ini meresahkan warga surabaya dan sekitarnya. Dengan mudah dibekuk Unit Crime Hunter Polsek Simokerto, tanpa perlawanan.

Kapolsek Simokerto Kompol Herman Hosnol mengatakan,tersangka kini ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Dari tangan kedua tersangka tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Handphone milik korban dan Sepeda Motor yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksinya",terang " Kapolsek Simokerto,Jum'at (04/03)

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman paling lama 9 tahun Kurungan Penjara..(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru