SURABAYA - SUARA PUBLIK. Febri Ainur Romadhon, 21 warga jalan Bulak Cumpat Utara gang 1 A No.53 Surabaya dan Saifudin Ashari, 20 warga Bulak
cumpat barat gang 6 Surabaya. Keduanya Dibekuk Unit Reskrim Polsek
Gubeng, di jalan Prof Dr.Mustopo Surabaya. Sabtu (5/3/2016). Sebab,
keduanya telah kepergok menjambret saat petugas tengah berpatroli malam,
sekitar pukul 23.30 Wib.
Kedua pemuda pengangguran ini, tak tanggung-tanggung sudah melakukan aksinya lebih dari 5 (lima) tempat, diantaranya di wilayah jalan Suramadu, jalan Darmahusada, jalan Karang Menjangan, dan jalan Wiyung serta jalan Raya gubeng.
Menurut Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Edo S Kentriko, kedua tersangka ini bisa dikatakan adalah spesialis jambret Tas dan Hp (Hanphone). Penangkapan kedua tersangka, bermula saat anggota kami tengah berpatroli malam kemudian mempergoki tersangka di jalan Prof Dr.Mustopo. Namun, saat kita hendak melakukan penangkapan, kedua tersangka ini melarikan diri. Searah kemudian kita lakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan. Namun, peringatan itu tidak digubris oleh tersangka. "Nah, dari situlah anggota kami dengan terpaksa harus memberikan tindakan tegas, yakni dengan cara melumpuhkan tersangka dengan tembakan pada kakinya," kata Edo saat di Mapolsek Gubeng, Selasa (8/3/2016).
Masih Edo, diduga keduanya bukan hanya 5 (lima) kali ini saja melakukan aksi tersebut. Sebab, keduanya merupakan komplotan spesialis jambret jalanan yang cukup liar. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena diduga masih banyak komplotan-komplotan dari mereka," lanjut Edo.
Terpisah, dihadapan petugas kedua tersangka mengaku bahwa melakukan aksinya itu lantaran tidak punya pekerjaan. Sehingga, keduanya terpaksa melakukan aksi tersebut, sampai lebih dari 5 (lima) kali. "Saya terpaksa, kemudian saya ketagihan, akhirnya saya terus-terusan menjambret," kata salah satu tersangka saat di Mapolsek Gubeng dengan kepala tertunduk.
"Dari hasil menjambret, uangnya saya buat foya-foya, dan mengajak teman perempuan untuk menemani minum. Serta untuk keperluan sehari-hari," cetusnya.
Dari kejadian ini, setelah petugas berhasil menangkap kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) tas wanita beserta isinya, kemudian 3 (tiga) buah Hp (handphone) dan sepeda motor Satria FU warna merah, ber Nopol L 5118 YU, yang digunakan tersangka sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman paling lama 9 tahun Penjara......(TOM)
Kedua pemuda pengangguran ini, tak tanggung-tanggung sudah melakukan aksinya lebih dari 5 (lima) tempat, diantaranya di wilayah jalan Suramadu, jalan Darmahusada, jalan Karang Menjangan, dan jalan Wiyung serta jalan Raya gubeng.
Menurut Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Edo S Kentriko, kedua tersangka ini bisa dikatakan adalah spesialis jambret Tas dan Hp (Hanphone). Penangkapan kedua tersangka, bermula saat anggota kami tengah berpatroli malam kemudian mempergoki tersangka di jalan Prof Dr.Mustopo. Namun, saat kita hendak melakukan penangkapan, kedua tersangka ini melarikan diri. Searah kemudian kita lakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan. Namun, peringatan itu tidak digubris oleh tersangka. "Nah, dari situlah anggota kami dengan terpaksa harus memberikan tindakan tegas, yakni dengan cara melumpuhkan tersangka dengan tembakan pada kakinya," kata Edo saat di Mapolsek Gubeng, Selasa (8/3/2016).
Masih Edo, diduga keduanya bukan hanya 5 (lima) kali ini saja melakukan aksi tersebut. Sebab, keduanya merupakan komplotan spesialis jambret jalanan yang cukup liar. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena diduga masih banyak komplotan-komplotan dari mereka," lanjut Edo.
Terpisah, dihadapan petugas kedua tersangka mengaku bahwa melakukan aksinya itu lantaran tidak punya pekerjaan. Sehingga, keduanya terpaksa melakukan aksi tersebut, sampai lebih dari 5 (lima) kali. "Saya terpaksa, kemudian saya ketagihan, akhirnya saya terus-terusan menjambret," kata salah satu tersangka saat di Mapolsek Gubeng dengan kepala tertunduk.
"Dari hasil menjambret, uangnya saya buat foya-foya, dan mengajak teman perempuan untuk menemani minum. Serta untuk keperluan sehari-hari," cetusnya.
Dari kejadian ini, setelah petugas berhasil menangkap kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) tas wanita beserta isinya, kemudian 3 (tiga) buah Hp (handphone) dan sepeda motor Satria FU warna merah, ber Nopol L 5118 YU, yang digunakan tersangka sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman paling lama 9 tahun Penjara......(TOM)
Editor : Pak RW