SURABAYA - SUARA PUBLIK. Yudi alias Antok( 34) warga
Jalan Kalijudan, Surabaya bernasib sial. Pasalnya belum sempat menikmati
Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari Madura, sales Baby shop ini diringkus
Crime Hunter Polsek Sukolilo saat hendak berpesta narkoba.
Kapolsek Sukolilo Kompol Noerijanto mengungkapkan, penangkapan tersangka ini
berawal dari informasi masyarakat yang mana di Jalan Kalijudan ini kerap
dijadikan ajang pesta narkoba.
" Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan
ternyata benar di TKP anggota menemukan tersangka pada saat itu hendak
berpesta narkoba di dalam kamar," ungkap Kompol Noerijanto
didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukolilo AKP Simun kepada media Kamis (10/03)
di Mapolsek Sukolilo.
Noerijanto menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan
penggerebek di rumah tersangka. " dari tangan tersangka kami berhasil
mengamankan barang bukti 3 Poket sabu di dikemas dengan plastik klip kecil
warna putih seberat 1,3 gram," imbuh Noerijanto.
Tidak berhenti disitu, polisi terus melakukan penggeledahan dan berhasil
memukan sabu dengan alat hisap dan timbangan elektrik. Dari barang bukti ini
tersangka diduga menjadi pengedar barang haram di wilayah Kalijudan."
Lanjut Noerijanto.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya satu kali ini membeli narkoba jenis
sabu dan baru pertama kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba sabu. " Baru
kali ini saya menggunakan narkoba, dan hanya untuk konsumsi sendiri guna
menambah setamina aja," terang Yudi. Yudi mengaku dirinya mendapatkan
barang haram tersebut dari Bandar berinisial SD yang tinggal di daerah Gelis
Bangkalan Madura yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ).
" saya kenal dari teman dan kita komunikasi lewat HP kemudian kita
ketemuan di desa Sendeng Bangkalan Madura," kata Yudi.
masih Yudi, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut seharga 1,8 juta
rupiah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal112
ayat. 1Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW