SURABAYA - SUARA PUBLIK. Firmansyah (25) warga Tuwowo 3D Kelurahan Kenjeran Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. Harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya menggauli gadis dibawah umur berinisial YS 15 tahun. Sungguh sebuah perbuatan yang tidak patut. Apalagi Firmansyah sudah memiliki keluarga(menikah-red).
Kanit PPA Polrestabes Surabaya Ruth Yeni mengatakan, bahwa
korban telah di disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali, yang pertama
dilakukan pelaku di dalam Hotel di daerah Kenjeran Surabaya. Yang kedua di
Karaoke kawasan Kapas Krampung.
AKP Ruth Yeni, mengatakan Pelaku berhasil di ringkus Polrestabes berdasarkan
Laporan dari ibu korban yang melaporkan pencabulan terhadap anaknya. Ibu korban
merasa curiga terhadap tingkah laku anaknnya yang ingin berhenti sekolah dan
menikah. Mendengar permintaan anak, sang ibu kaget bagai disambar petir. Masih klas
3 SMP koq mau menikah.
Dengan lembut YS di tanya apa yang telah terjadi pada dirinya,
dan menikah dengan siapa. YS pun mengatakan perbuatan yang di lakukan bersama
kekasihnya. Tanpa ada yang di tutup-tutupi. Mendengar gadisnya menjadi korban
pemuas nafsu, sang ibu segera melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya,
papar Perwira Polwan ini menirukan ibu korban.
Dihadapan Petugas, pelaku yang menikah di tahun 2012 ini mengaku Awal mula
dirinya mengenal Anak siswa kelas 3 SMP yang berinisial YS (15) warga Surabaya
Utara ini, melalui Jejaring sosial Facebook yang di teruskan melalui
Blackberry Mesengger (BBM) bulan Januari 2016 kemaren, hanya dalam seminggu,
pelaku mengajak bertemu secara langsung kepada YS.
Kemudian setelah korban menerima ajakan pelaku, selanjutnya korban di jemput
oleh Firman di sekolahnya dan mengajak YS jalan-jalan dengan berboncengan
dengan menggunakan sepeda motor. "Setelah YS mau, saya jemput di sekolahan
saya suruh ganti pakaian di pom bensin mas," aku Firman sambil menutup
muka dengan kedua tangannya, Jumat (11/3).
dalam perjalanan pulang dari sekolah pelaku langsung membawa korban cek in
dalam Hotel. Di dalam hotel tersebut, pelaku merayu korban dengan meminta bukti
rasa cinta dan sayang korban terhadap pelaku dan berjanji akan menikahinya,
korban pun melayani pelaku layaknya suami istri. "Setelah berhubungan,
korban di beri upah Rp 50 ribu oleh pelaku," ujar Ruth Yeni.
Masih kata AKP Ruth Yeni, kejadian kedua dilakukan Firman di pertengahan bulan
Februari 2016 lalu. Pelaku menyuruh YS untuk membolos sekolah dan mengajak
korban pergi ke tempat cafe karaoke di Daerah Surabaya pusat. Mirisnya, karaoke
tempat hiburan untuk umum ini dibuat pelaku untuk melakukan hubungan intim
tersebut. "Dari keterangan pelaku, hubungan suami istri yang kedua ini di
lakukan di atas sofa room karaoke, dan berjanji akan bertanggung jawab dan
memberi upah Rp 50 ribu lagi," tambah Ruth Yeni.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kini pelaku meringkuk di sel tahanan
Polrestabes Surabaya ini, dan dijerat dengan pasal 81, 82 UU RI No 35 Tahun
2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun
penjara.(TOM)
Editor : Pak RW