Gauli Gadis di Cafe, Firmansyah Terancam Dibui 15 Tahun

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Firmansyah (25) warga Tuwowo 3D Kelurahan Kenjeran Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. Harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya menggauli gadis dibawah umur berinisial YS 15 tahun. Sungguh sebuah perbuatan yang tidak patut. Apalagi Firmansyah sudah memiliki keluarga(menikah-red).

Kanit PPA Polrestabes Surabaya Ruth Yeni mengatakan, bahwa korban telah di disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali, yang pertama dilakukan pelaku di dalam Hotel di daerah Kenjeran Surabaya. Yang kedua di Karaoke kawasan Kapas Krampung.

AKP Ruth Yeni, mengatakan Pelaku berhasil di ringkus Polrestabes berdasarkan Laporan dari ibu korban yang melaporkan pencabulan terhadap anaknya. Ibu korban merasa curiga terhadap tingkah laku anaknnya yang ingin berhenti sekolah dan menikah. Mendengar permintaan anak, sang ibu kaget bagai disambar petir. Masih klas 3 SMP koq mau menikah.

Dengan lembut YS di tanya apa yang telah terjadi pada dirinya, dan menikah dengan siapa. YS pun mengatakan perbuatan yang di lakukan bersama kekasihnya. Tanpa ada yang di tutup-tutupi. Mendengar gadisnya menjadi korban pemuas nafsu, sang ibu segera melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya, papar Perwira Polwan ini menirukan ibu korban.

Dihadapan Petugas, pelaku yang menikah di tahun 2012 ini mengaku Awal mula dirinya mengenal Anak siswa kelas 3 SMP yang berinisial YS (15) warga Surabaya Utara ini, melalui Jejaring sosial Facebook  yang di teruskan melalui Blackberry Mesengger (BBM) bulan Januari 2016 kemaren, hanya dalam seminggu, pelaku  mengajak bertemu secara langsung kepada YS.

Kemudian setelah korban menerima ajakan pelaku, selanjutnya korban di jemput oleh Firman di sekolahnya dan mengajak YS jalan-jalan dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. "Setelah YS mau, saya jemput di sekolahan saya suruh ganti pakaian di pom bensin mas," aku Firman sambil menutup muka dengan kedua tangannya, Jumat (11/3).

dalam perjalanan pulang dari sekolah pelaku langsung membawa korban cek in dalam Hotel. Di dalam hotel tersebut, pelaku merayu korban dengan meminta bukti rasa cinta dan sayang korban terhadap pelaku dan berjanji akan menikahinya, korban pun melayani pelaku layaknya suami istri. "Setelah berhubungan, korban di beri upah Rp 50 ribu oleh pelaku," ujar Ruth Yeni.

Masih kata AKP Ruth Yeni, kejadian kedua dilakukan Firman di pertengahan bulan Februari 2016 lalu. Pelaku menyuruh YS untuk membolos sekolah dan mengajak korban pergi ke tempat cafe karaoke di Daerah Surabaya pusat. Mirisnya, karaoke tempat hiburan untuk umum ini dibuat pelaku untuk melakukan hubungan intim tersebut. "Dari keterangan pelaku, hubungan suami istri yang kedua ini di lakukan di atas sofa room karaoke, dan berjanji akan bertanggung jawab dan memberi upah Rp 50 ribu lagi," tambah Ruth Yeni.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kini pelaku meringkuk di sel tahanan Polrestabes Surabaya ini, dan dijerat dengan pasal 81, 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru