SURABAYA - SUARA PUBLIK. Polres Tanjung Perak akhirnya
menetapkan satu tersangka lagi dari kasus perampasan senpi milik anggota
reskoba, Brigadir Taufan Syahril. Tersangka sebelumnya merupakan DPO KP3 adalah
anggota jaringan penjambret besar yang
kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak maupun
Polrestabes Surabaya.
Rohim (21),warga jln tambak asri 30 A no.35 morokrembangan Surabaya, diciduk
Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak (kp3) rumahnya pada hari kamis
10/3/2016
Setelah berhasil mengambil tas milik anggota, pelaku langsung menjual beberapa
barang yang ada di dalamnya. Handphone mereka jual seharga Rp 1 juta. Semua
benda dan uang mereka ambil, kecuali senpi, mereka menitipkan senpi tersebut ke
rumah kos salah satu anggota jaringan yang bernama Honsun di daerah Semeni,
Benowo. Yang sudah di tangkap lebih dulu dan sekarang mendekam di sel polres
pelabuhan tanjung perak.
Kasubbag Polres Tanjung Perak AKP. Djanu mengungkapkan, pihaknya sempat
kesulitan mendeteksi keberadaan pelaku. Sebab, pelaku lihai dalm bersemnyi dan
tertutup dari dunia luar termasuk akses komunikasi misalnya handphone. ”Tetapi
berkat bantuan saksi-saksi lainnyadan, akhirnya kami berhasil menemukan
persembunyian pelaku,” terang Djanu jum'at 11/3/2016.
Modus para pelaku dalam melakukan aksinya berkeliling atau berputar putar di
jalanan kota Surabaya. Setelah menemukan target, pelaku yang mengendarai sepeda
motor mendekati mobil korban untuk di eksekusi atau merampas barang barang yang
ada dalam mobil.
Tersangka Rohim dalam melakukan aksinya berperan sebagai Joki sepeda motor. Pada
saat melakukan perampasan pada hari selasa 02 februari 2016 di sekitar lampu
merah depan pos lantas jln Dupak rukun tanjung perak surabaya. Dimana pelaku
tersebut berhasil merampas 1(satu) buah tas yang di dalamnya berisi uang
Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan 4(empat) buah Hp dan 1
(satu) buah senjata Api beserta 6 (enam) butir amunisinya.
Dari tangan tersangka Rohim polisi mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda
Vario warna putih, 1 (satu) buah senjata api jenis relover beserta 6 (enam)
butir amunisi. Tersangka akhirnya disangkakan tindak pidana pencurian dengan
kekerasan (perampasan) dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidna sub.S63 KUHPidana
dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara..(TOM)
Editor : Pak RW