Dalam agenda penuntutan yang dibacakan, bahwa menyatakan terdakwa Anang Irwanto telah terbukti melakukan tindak pidana "penyalahguna narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif kedua JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa,1 bungkus rokok yang berisikan sabu 0,60 gram beserta pembungkusnya, 1 HP merk Assus, dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam dakwaan Jaksa, Pada han Jum'at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 16.20 wib, bertempat di Depan rumah Jl. Banyu urip kidul 1/ 41Surabaya.Terdakwa Anang Irwanto ditangkap oleh saksi Rico Pramana Kusuma dan saksi Yovike D Prayuangga, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 poket sabu seberat 0,60 gram serta pembungkusnya, yang berada ditempat Sampah didepan Terdakwa duduk.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi