BELI SABU TITIPAN SEBANYAK DUA POKET, FAUZAN DIDAKWA JAKSA DEWI SEBAGAI PERANTARA

suara-publik.com

Surabaya , suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dua poket dalam penguasaan terdakwa Fauzan Efendi bin Asmari (35) diruang Cakra PN.Surabaya, Selasa (19/04/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, mendakwa telah melakukan tindak pidana yang "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

100%

Saksi penangkap Ibnu Wiyatno anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menerangkan menangkap terdakwa hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 jam 14.30 wib, yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya perantara jual beli sabu.Saat Penggeledahan ditemukan 2 poket sabu dalam penguasaan Terdakwa.

Menurut pengakuan terdakwa sabu didapat dari Nur daerah tambak mayor, sabu tersebut adalah pesanan misno, terdakwa saat mendapat sabu telah lebih dulu dicubit untuk dipakai sendiri nantinya.Terdakwa mengaku telah membeli sabu sebanyak tiga kali dan ditangkap.

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Dalam dakwaan Jaksa, Pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 14.00 wib terdakwa Fauzan pergi kerumah Misno (DPO) di jalan Tubanab Karangpoh Tandes Surabaya,untuk membeli sabu 1 poket seharga 200 ribu suruhan Nur (DPO).

Saat akan ke rumah misno, Terdakwa bertemu dengan saksi Agus Subandi dan saksi Ibnu Wiyatno anggota Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dilakukan penangkapan dan Penggeledahan ditemukan BB 1 poket sabu 0,46 gram dalam baju lengan panjang, dan sabu 0,04 gram dalam lipatan jahitan baju, yang diakui milik terdakwa.(Sam)

Foto atas: Terdakwa Fauzan Efendi, menjalani sidang dengan agenda dakwaan jaksa, dan saksi dari Kepolisian, dueuang Cakra PN.Surabaya, secara online,Selasa (19/04/2022). Foto bawah: Saksi penangkap Ibnu Wiyatno, memberikan keterangan dueuang Cakra PN.Surabaya.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru