Setubuhi Siswi SMP, Penjaga Gudang di Bui

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Seorang pemuda bernama Adi Bagus (18) warga Jalan Gunung Sari Pasar Ikan Kota Surabaya, akhirnya diciduk Satuan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya. Lantaran menyetubuhi gadis dibawah umur. Kelakuan bejat pelaku, diketahui oleh paman korban saat korban diantarkan pulang oleh pelaku.

 

Dihadapan Petugas, selasa 22/3/2016, pelaku yang sehari hari bekerja menjaga sebuah Gudang Toko dikawasan Sidoarjo ini mengaku, dirinya dan Gadis yang masih duduk dibangku kelas II SMP ini kenal di Facebook. Melati (13) nama samaran, diajak pelaku ke pacet setelah mereka saling cocok manjadi pasangan kekasih. "Saya ajak kepacet mas untuk bilang mau apa nggak pacaran sama saya, dia jawab mau," cetus Adi.

Setelah itu mereka akhirnya berangkat ke pacet,sepulang dari pacet sekira pukul 23.00 WIB, pada hari yang sama pelaku mengajak korban ke tempatnya bekerja. Sesampainya di Gudang, pelaku membawa masuk si Melati kedalam gudang dan dikunci dari dalam. Setelah itu, korban disuruh untuk melepaskan baju kemudian korban mulai di raba raba oleh tersangka selama 30 menit.

Untuk melancarkan perbuatannya, Adi Bagus juga mengatakan dan mengeluarkan Jurus maut yang membuat si Melati terpesona tak berdaya, "saya akan menikahi kamu kalau sudah lulus nanti," rayunya kepada korban. Dirinya tidak mengetahui apabila korban ternyata masih dibawah umur, "saya ndak tau kalau dia masih dibawa umur, lha tingginya saja melebihi saya," ucapnya.

Kasubag Humas Polrestabes, Kompol Lily Djafar menjelasakan, pelaku ditangkap oleh Unit PPA karena dilaporkan Paman Korban, pamannya curiga setelah keponakannya tidak dipulangkan semalaman. "Pamannya curiga, setelah pelaku memulangkan korban keesokan harinya," jelas Kompol Lily, Selasa (22/3).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kini pelaku harus mencicipi dinginnya hotel prodeo alias sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Pelaku  akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.(TOM)


Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru