GRESIK, (suara-publik.com) - Upaya pelarian seorang residivis kasus pencurian akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus MA (25), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik tetangganya sendiri.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan perburuan intensif selama hampir satu bulan. Tersangka akhirnya diringkus saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus penadahan barang hasil kejahatan pada tahun 2017.
"Benar, anggota Unit Resmob telah berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jombang setelah melakukan perburuan intensif," ujar AKP Arya Widjaya, Selasa (16/6/2026).
Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026, di rumah korban Hari Jaya Saputro (27), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, korban memarkir sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam bernomor polisi W 6727 AW di dalam rumah. Namun, motor tersebut ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menancap.
Menjelang tengah malam hingga dini hari, beberapa teman korban sempat berkunjung ke rumahnya. Korban kemudian tertidur sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat terbangun pada pagi hari sekitar pukul 06.45 WIB, korban dibuat terkejut. Sepeda motor miliknya telah raib dari dalam rumah. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga mengobrak-abrik lemari pakaian dan membawa kabur sebuah dompet yang berisi STNK kendaraan, KTP, serta uang tunai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah dan langsung melaporkannya ke Polsek Menganti.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan. Serangkaian upaya pelacakan akhirnya membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
Pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapatkan informasi akurat bahwa MA tengah bersembunyi di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Tim Resmob kemudian bergerak melakukan penyisiran dan pengejaran.
Hasilnya, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengepung dan menangkap tersangka di sebuah rumah. Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, MA tidak mampu mengelak dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Vivo warna rose gold. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Arya Widjaya mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan lingkungan dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan. Ia menekankan pentingnya memastikan rumah dalam keadaan terkunci serta tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel pada sepeda motor.
Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
"Apabila masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kejadian tindak pidana, mohon jangan ragu untuk segera melaporkannya ke layanan Call Center 110 atau Hotline Lapor Pak Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan sangat berarti bagi kami," pungkas AKP Arya Widjaya. (74ck)
Editor : Redaksi