Residivis Sepeda Angin di Tangkap di Babatan Pratama

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Apri Sumarlin (22) ditangkap Unit Crime Hunter Polsek Wiyung Surabaya. Warga Banyu Urip Kidul Surabaya ini tertangkap oleh warga saat Mencuri Sepeda Angin (Pancal) milik salah satu warga di Jalan Babatan Pratama 10 no. 90 Wiyung Surabaya  pada hari Kamis  17/3/2016 sekitar pukul 15.00 wib.

Pria residivis spesialis pencuri Sepeda Angin yang bertubuh kecil ini mengaku bersama temannya berinisial GL (DPO) berboncengan sepeda motor. Mereka berputar putar di perumahan Babatan pratama untuk mencari sasaran. Yaitu rumah yang digarasinya terdapat sepeda angin, saat melihat sasaran yang diincarnya. Dengan sigapnya Apri turun dari boncengan sedangkan tersangka GL tetap berada di atas sepeda motor dan berperan untuk melihat situasi di sekitar TKP. Bak rumah sendiri selanjutnya tersangka Apri membuka pintu pagar dan mencuri sepeda Angin tersebut.

Namun naas saat akan melewati pintu gerbang perumahan Babatan pratama tersangka Apri di hentikan oleh petugas ke amanan(security). Saat petugas menanyai tujuan apa masuk di Perumahan in. Namun tersangka bukannya menjawab, malah melarikan diri namun berhasil di tangkap oleh petugas ke amanan perumahan tersebut. Selanjutnya di serahkan ke Polsek Wiyung untuk di proses sesuai prosedur hukum.

Kepada petugas pria yang masih lajang ini mengaku tidak bekerja (penganguran) mengaku ini aksinya yang ke empat kalinya dan dirinya sebelumnya telah sering keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Terpaksa Mencuri karena tidak punya penghasilan tetap. Pelaku juga pernah beraksi di Perumahan Lebak Harapan, Perumahan Safira Permata, Babatan Pratama Surabaya.

AKP Sugimin,SH Kanit Reskrim Polsek Wiyung mengatakan, saat itu pelaku residivis pencurian ini kepergok warga saat ketahuan mencuri Sepeda Angin disalah satu rumah warga, dan berhasil diamankan oleh warga yang selanjutnya menghubungi anggota Crime Hunter Polsek Wiyung "imbuhnya kamis( 24/3.

"Pelaku sempat dihakimi oleh warga yang marah, pelaku juga sering beraksi di banyak tempat dan sudah sering keluar masuk penjara dan tersangka sudah empat kali ini masuk penjara, lanjut Sugimin. Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit Sepeda Angin merk Mosso .Pelaku kini ditahan di penjara Polsek Wiyung dan akan dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru