Transaksi di Jl. Kunti, Tertangkap di Kapasan

suara-publik.com

SURABAYA -SUARA PUBLIK. Narkoba saat ini memang dijadikan gaya hidup warga perkotaan. Walau sering di razia atau ditangkap mereka tetap saja menggunakan narkoba. Sama halnya dengan Subakti( 33) warga Jalan Rangkah Gg 4 Surabaya, bernasib sial pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari jln Kunti Surabaya. Pria tambun yang sehari hari bekerja menjadi Security ini diringkus Crime Hunter Polsek Tegal Sari saat hendak pulang Menuju kediamannya.

Kanit Reskrim Polsek Tegal Sari AKP. Ari Priambodo mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di  Jalan Kunti ada seorang yang sedang Transaksi narkoba.

" Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan pengintaian. Namun saat di jalan Kunti  anggota  menemukan tersangka yang pada saat itu sedang menuju perjalanan pulang dari transaksi narkoba. Saat melintas di jalan kapasan, selanjutnya Anggota crime Hunter membuntuti tersangka subekti dari belakang "ungkap Kanit Reskrim Ari priambodo jum'at (25/3).

Ari Priambodo menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penangkapan di pertigaan jln Kapasan surabaya. " dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti 1 Poket sabu di dikemas dengan plastik klip kecil warna putih seberat 1,68 gram," imbuh Ari.

Anggota tidak berhenti disitu, Polisi terus melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan seperangkat alat hisap dan timbangan elektrik. Dari barang bukti ini tersangka diduga menjadi pengedar barang haram di wilayah rangkah surabaya.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya satu kali ini membeli narkoba jenis sabu dan baru pertama kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba sabu. " hanya untuk konsumsi sendiri guna menambah setamina aja," terang Ari dihadapan media.

Subekti mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Bandar tinggalnya di jalan Kunti, papanya. Dan dirinya mengaku membeli barang haram tersebut seharga 1,3 juta rupiah.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasa 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman  4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru