SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dor-dor, terdengar tembakan di Pataya membuat penunjung Cafe Suka Suka berhamburan keluar. Begitu melihat ada aparat yang menangkap gerombolan perampas Motor yang meresahkan Pataya. Banyak pengunjung Cafe dan sentra makanan di Jl. Kayoon pulang karena takut salah sasaran. "kami pulang takut kalau terjadi apa-apa pada kami mas" papar 3 pria dan 2 wanita yang tadinya sedang menikmati live musik.
Ternyata sekelompok pemuda yang sering melakukan kejahatan di Pataya adalah target utama Polsek Gubeng. Setelah beberapa kali beraksi
melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan. Akhirnya pelakunya berhasil
dibekuk oleh unit Reskrim Hunter Polsek Gubeng setelah melalui penyamaran.Polisi
yang melakukan penyamaran di Jalan Kangean yang biasa disebut Pattaya berusaha
memancing pelaku agar beraksi bersama kelompoknya. Petugas yang menyamar
sebagai penyuka sesama jenis atau biasa disebut LGBT ini akhirnya dapat
memancing kelompok yang berjumlah enam orang ini.
Akhirnya petugas berhasil menangkap Galih (27) warga Jalan Ngaglik ini
tertangkap pada Minggu (27/03) dini hari bersama empat pelaku lain yang masih
dibawah umur. Sedangkan satu pelaku lain bernama Adi kini masih buron karena
berhasil melarikan diri saat akan di tangkap.
Kepada petugas Galih mengaku beraksi di lima tempat yang salah satunya di jalan
Kangean ini, dan motor hasil kejahatannya dijual ke daerah Madura.
"Dijual seharga 1,5 juta perunit, uang hasilnya untuk makan dan senang
senang",jelasnya,Minggu (27/03).
Kanit Reskrim Polsek Gubeng AKP I Made Wasa, mengatakan, karena banyaknya
laporan warga bahwa didaerah tersebut sering terjadi tindakan perampasan maka
petugas melakukan penyamaran menjadi Homo untuk memancing pelaku. Penyamaran
pertama gagal, pelaku hanya meminta sejumlah uang. Namun pada malam berikutnya
para pelaku ini nekat merampas motor Honda Beat milik petugas.
"Kenapa pelaku ini memilih calon korbannya rata rata Homo atau LGBT. Sebab
menurut tersangka orang orang tersebut penurut dan jarang sekali melakukan
perlawanan. Dan untuk pelaku yang masih dibawah umur akan kita bina dan juga
memanggil orang tua masing masing pelaku",imbuh Made.
Kini pelaku ditahan di Polsek Gubeng Surabaya bersama barang bukti hasil
jarahannya seperti, tas, dompet, Hp dan berbagai ATM milik korban. Untuk Galih
akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman
hukuman 9 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW