ATM Mantan Suami di Kuras Untuk Menyenagkan Sang Brondong

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Lucky Yulianita Sari (34) warga Jln Lidah Wetan Lakarsantri surabaya, dan kekasihnya, Eko Wahyudi (22) warga jln Lettu Suyitno Mulyoagung Bojonegoro,di ciduk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan ini lantaran sepasang kekasih ini telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kepada korban bernama Prof. Dr.H Mustadlo warga jln Granit Kumala perumnas Kota Baru Driyorejo kab. Gresik. Korban yang tidak lain adalah mantan suami tersangka Lucky Yulianita sari sendiri

Meski awalnya menjadi seorang terapis di sebuah panti pijat di Surabaya, namun Lucky Yulianita Sari (34), mampu meluluhkan hati seorang profesor. Atas perkenalan keduanya, Sari pun dinikahi sang profesor selama hingga 5 tahun. Atas pernikahannya, keduanya dikaruniai satu anak. Namun, tiba-tiba rumah tangga keduanya berantakan. Hingga Sari memiliki seorang pacar seorang brondong. Bahkan untuk menyenangkan pacarnya tersebut, Sari nekat menguras isi ATM sang profesor yang saat ini berstatus sebagai mantan suaminya.

Dari pengakuan tersangka Lucky Yulianita sari saat di ekspose oleh tim Suara Publik selasa (29/3) mengatakan. "Saya jengkel dengan papi sebutan dari (sang profesor, red). Karena selama 5 (lima) tahun saya menikah dengannya, saya hanya dijanji-janjikan saja. Dibelikan inilah, itulah, tapi tidak pernah terwujud. Selain itu, dia jarang sekali pulang. Makanya, ATM dia yang memang dari dulu saya pegang, ya saya buat untuk kebutuhan hidup sehari-hari," cetus Lucky Yulianita, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (29/03/2016).

Lucky Yulianita Sari bersama sang kekasih Eko Wahyudi ditangkap oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya atas laporan mantan suaminya sendiri, yakni Prof. DR. H Mustadlo, Mpd, Warga jalan Granit Kumala Perumnas Kota Baru, Driyorejo Gresik.karena ke dua orang tersebut telah menguras ATM milik sang profesor (korban).

"Korban (profesor, red) mengetahui ATMnya dikuras sejak tanggal 11 Januari 2016 lalu. Kemudian baru melaporkan kepada kami pada tanggal 16 Januari 2016. Kemudian, mereka kita buru dan keduanya berhasil kita tangkap di rumah tersangka perempuan ini sepekan lalu," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete (29/3)

Selain mengamankan keduanya, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) buah kartu ATM BTN milik korban, jam tangan merk Alexander Cristie, HP merk Sony, perhiasan dan surat pegadaian. "Jadi, keduanya sengaja menguras uang sebanyak Rp. 52.000.000 (lima puluh dua juta rupih) dari dalam ATM korban, untuk membeli sejumlah barang berharga yang beberapa sudah kami amankan. Dengan alat bukti yang cukup, keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)," Lanjut" perwira yang akrab dipanggil Nette Boy ini.

Kini, ibu muda dan pacarnya yang masih brondong itu, harus berpisah dan menghabiskan harinya di jeruji besi masing-masing. Sebab, keduanya sudah dijebloskan di dalam Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya. Keduanya pun tersandung perkara tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara .(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru