Tergiur Proyek Pengadaan Laptop, 135 Juta Melayang

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Ngaku memiliki proyek di Kabupaten Nganjuk dan juga  proyek pengadaan Laptop di Dinas Kesehatan seorang Insinyur (Ir) jebolan ITATS surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya.

Insinyur warga Jalan Dukuh Bulak Banteng  tersebut bernama Ir.Wahono (33) yang kepada korbannya yakni Suwarno (51) warga Jalan Sonorejo Gg.1 Sukomanunggal ini, di iming-imingi pengadaan Laptop dan proyek di Dinas Tata Kota Kabupaten Nganjuk.

Wahono mengaku untuk memperdayai korbannya, pelaku memberitahu jika ia mempunyai proyek perencanaan dan pengawasan jalan dan saluran batu kali yang dikerjakan di Nganjuk. Dengan modal kepercayaan korban tertarik sehingga melalui rekeningnya mentransfer uang ke rekening pelaku hingga mencapai 135 juta rupiah.

"Uang tersebut ditransfer bertahap mulai  Desember hingga Maret 2016. Karena saya mempunyai hutang 131 juta akhirnya uang tersebut saya gunakan untuk membayar hutang",jelas Wahono, Rabu (30/03).

Sementara kanit Reskrim Polsek Rungkut Ipda Zainal Abidin mengatakan, berawal saat pelaku ini kenal dengan korban pada bulan Desember tahun lalu dan akhirnya akrab sebagai teman. Proyek yang ditawarkan ke korban ternyata proyek milik tersangka yang fiktif.

"Awalnya mengatakan proyek pengadaan Laptop lalu irigasi batu kali di Dinas Tata Kota Nganjuk, setelah korban percaya akhirnya mentransfer uang beberapa kali kerekening pelaku hingga total kerugian sebesar 135 juta rupiah", imbuh Ipda Zainal.

Barang bukti yang disita petugas berupa beberapa bukti tranfer dari Bank BCA milik pelaku dan kini pelakunya ditahan dipenjara Polsek Rungkut karena melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana hingga 4 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru