SURABAYA -SUARA PUBLIK. Zainal ( 25) warga Jalan Asem Jaya
Gg 5 Surabaya, bernasib sial. Pasalnya
belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari jln Kunti
Surabaya, pria tampan yang sehari hari bekerja menjadi Sopir trailer ini
diringkus Unit Reskrim Polsek Tandes saat hendak pulang Menuju kediamannya.
Kapolsek Tandes Kompol Harahap mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal
dari informasi masyarakat yang mana di Jalan Kunti ada seorang yang
sedang Transaksi narkoba.
" Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan
pengintaian, di jalan Kunti anggota menemukan tersangka yang pada
saat itu sedang menuju perjalanan pulang dari transaksi narkoba melintas di
jalan Jakarta Kec.Tandes Surabaya. Selanjutnya Anggota Unit Reskrim membuntuti
tersangka Zainal dari belakang dan berhasil manangkapnya "ungkap Kapolsek
Tandes kompol Harahap (30/3).
Pada saat di tangkap, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan
penangkapan di jalan Jakarta Kec.tandes surabaya. " dari tangan tersangka
kami berhasil mengamankan barang bukti 2 Poket sabu di dikemas dengan plastik
klip kecil warna putih seberat 0,7 gram," imbuh Harahap.
Kapolsek Kompol Harahap menambahkan, sebelumnya tersangka bekerja sebagai sopir
trailer di kawasan Kalimas Perak Surabaya. Tersangka juga pernah terlibat dalam
perkara hukum pada tahun 2008 karena kasus penjambretan. Yang mana pada saat
itu di tangani polsek sawahan dan pada tahun 2013 tersangka mulai menikmati
sebagai pemakai Narkoba jenis sabu dan tersangka juga sempat berhenti memakai
pada tahun 2014" imbuhnya.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya satu kali ini membeli narkoba jenis
sabu dan baru pertama kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba sabu. " hanya untuk konsumsi sendiri guna
menambah setamina aja," terang Harahap dihadapan media. Dan tersangka
mengaku membeli barang haram tersebut seharga 300 ribu rupiah perpoket
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasa 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2
Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 tahun
dan paling lama 15 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW