Kantongi Sabu, Mantan Penjambret di Tangkap

suara-publik.com

 

SURABAYA -SUARA PUBLIK. Zainal ( 25) warga Jalan Asem Jaya Gg  5 Surabaya, bernasib sial. Pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari jln Kunti Surabaya, pria tampan  yang sehari hari bekerja menjadi Sopir trailer ini diringkus Unit Reskrim Polsek Tandes saat hendak pulang Menuju kediamannya.

Kapolsek Tandes Kompol Harahap mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di  Jalan Kunti ada seorang yang sedang Transaksi narkoba.

" Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan pengintaian, di jalan Kunti  anggota  menemukan tersangka yang pada saat itu sedang menuju perjalanan pulang dari transaksi narkoba melintas di jalan Jakarta Kec.Tandes Surabaya. Selanjutnya Anggota Unit Reskrim membuntuti tersangka Zainal dari belakang dan berhasil manangkapnya  "ungkap Kapolsek Tandes kompol Harahap (30/3).


Pada saat di tangkap, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penangkapan di jalan Jakarta Kec.tandes surabaya. " dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti 2 Poket sabu di dikemas dengan plastik klip kecil warna putih seberat 0,7 gram," imbuh Harahap.

Kapolsek Kompol Harahap menambahkan, sebelumnya tersangka bekerja sebagai sopir trailer di kawasan Kalimas Perak Surabaya. Tersangka juga pernah terlibat dalam perkara hukum pada tahun 2008 karena kasus penjambretan. Yang mana pada saat itu di tangani polsek sawahan dan pada tahun 2013 tersangka mulai menikmati sebagai pemakai Narkoba jenis sabu dan tersangka juga sempat berhenti memakai pada tahun 2014" imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya satu kali ini membeli narkoba jenis sabu dan baru pertama kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba sabu.  " hanya untuk konsumsi sendiri guna menambah setamina aja," terang Harahap dihadapan media. Dan tersangka mengaku membeli barang haram tersebut seharga 300 ribu rupiah perpoket
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasa 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman  4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru